Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Uji Emisi Menjadi Salah Satu Syarat Dalam Membayar Pajak Kendaraan

LOMBOK TENGAH, NTB - Pemilik motor atau mobil harus tahu, dalam perpanjang surat-surat akan ada syarat baru. Berlaku nasional, bayar pajak kendaraan akan ditolak walau ada KTP, STNK dan BPKB asli sediakan dokumen tambahannya.

Selama ini untuk bayar paja kendaraan selain uang cukup sediakan STNK, BPKB dan KTP asli. Namun sebentar lagi akan ada dokumen tambahan sebagai syarat perpanjangan STNK setiap tahun dan 5 tahun.

Adapun syarat baru dalam bayar pajak kendaraan tersebut berhubungan dengan dokumen laik jalan. Dokumen atau sertifikat tersebut berhubungan dengan uji emisi dari masing-masing kendaraan.   

Rencananya, setelah semua aturan rampung, ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.

Ketika udah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Menanggapi hal tersebut Kasat Lantas Polres Lombok Tengah IPTU Abdul Rachman mengatakan bahwa "Sampai sejauh ini kami belum mendapatkan instruksi dari satuan atas Polda NTB terkait teknisnya" ungkapnya. Rabu 13/09/2023.

"Kalau aturan sudah ada, kami hanya akan menjalankannya saja, uji emisi itu kalau berkaca dari Jakarta menggunakan Pergub, Kalau di UU 22 tahun 2009 tidak ada"tambah Abdul Rachman.

Ditanya terkait regulasi yang akan digunakan dalam menerapkan aturan uji emisi tersebut khususnya di Kabupaten Lombok Tengah, Kasat Lantas Polres Lombok Tengah mengatakan belum tahu. "Saya belum tau ini" tutupnya.

Posting Komentar untuk "Uji Emisi Menjadi Salah Satu Syarat Dalam Membayar Pajak Kendaraan"