Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Setubuhi Anak Dibawah Umur, J Digelandang Polisi

MATARAM, NTB - Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur ditangkap  Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram. Terduga pelaku inisial J, laki laki, 31 tahun. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa saat menggelar konferensi pers pada Senin 04/09/2023.

"Perbuatan bejat pelaku dilaporkan korban pada 31 Agustus 2023" kata Mustofa.

"Kasus pencabulan terhadap anak merupaka atensi Presiden dan Kapolri" tambahnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyampaikan kronogis singkat kejadiannya, Peristiwa tersebut dilaporkan oleh  BS, Perempuan asal Gunungsari Kabupaten Lombok Barat yang merupakan orang tua korban.

Berawal pada Minggu 13/08/2023 sekitar pukul 20:00 Wita, korban diajak Jalan-jalan oleh pacarnya inisial A ke salah satu tempat yang merupakan TKP.

"Korban diajak ke Lapangan Dasan Gria Lingsar Lombok Barat oleh A, namun pada saat korban dan A hendak pulang, dicegat oleh  pelaku inisial J, selanjutnya A disuruh pulang oleh J sementara korban diajak ketengah lapangan. J kemudian menyetubuhi Korban "kata Yogi.

"Korban diancam dan dipaksa ketengah lapangan, karena korban merasa takut akhirnya menuruti perintah pelaku" tambahnya.

Usai disetubuhi, korban diantar pulang oleh J, akan tetapi di turunkan di tengah jalan. Kemudian korban menghubungi A untuk minta dijemput dan diantar pulang.

"Korban merasakan sakit pada bagian kelamin dan menceritakan pada ibunya, kemudian melaporkannya ke Polresta Mataram" terang Yogi.

Pelaku diancam pasal 82 (1) Jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara.

Posting Komentar untuk "Setubuhi Anak Dibawah Umur, J Digelandang Polisi"