Satlantas Polres Loteng Sosialisasikan Penerapan UU No 22 Tahun 2009
LOMBOK TENGAH, NTB - Sat Lantas Polres Lombok Tengah sosialisasikan penerapan atau pemberlakuan aturan menyalakan lampu pada siang hari bagi pengendara sepeda motor. Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK saat dihubungi melalui pesan singkat pada Jumat 01/09/2023.
Iwan Hidayat menyampaikan bahwa aturan menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 107 ayat (2) yang berbunyi:
1. Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
2. Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Bagi para pelanggar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
"Kami sedang sosialisasikan di loteng bro" kata Iwan.
"Biar masyarakat paham dan terbiasa bahwa roda dua harus seper itu siang hari" tutupnya singkat.
Posting Komentar untuk "Satlantas Polres Loteng Sosialisasikan Penerapan UU No 22 Tahun 2009"