Polda NTB Usut Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Dikes Lombok Timur
MATARAM, NTB - Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB mulai mengusut dugaan korupsi dana Covid-19 Kabupaten Lombok Timur, tahun 2020. Dimana saat itu, penanganan pandemi Covid-19 berada dibawah Dinas Kesehatan.
Pengusutan itu setelah adanya laporan masuk dari kelompok masyarakat, pada 11 Agustus 2023. Bahkan informasi dihimpun, Polda NTB akan segera memanggil sejumlah pihak terkait laporan tersebut.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin membenarkan adanya laporan tersebut. Namun sampai hari ini, belum ada pihak yang dipanggil.
"Belum ada panggilan kalau untuk hal tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB, Kompol Rafles P. Girsang dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kroscek.
"Belum ada panggilan. Nanti mau dilakukan cek dahulu data-datanya," kata Rafles.
Dalam laporan yang masuk ke Dit Reskrimsus Polda NTB itu, terdapat sejumlah dokumen bukti adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
Dinas Kesehatan Lombok Timur, pada tahun 2020, terdapat pelaksanaan belanja penanganan Pandemi Covid-19. Namun, diduga terdapat penggunaan BTT Fiktif.
Informasi dihimpun, BTT Fiktif itu bahkan mencapai Rp2,19 miliar dari Rp3,6 miliar penggunaan anggaran.
Anggaran Rp3,6 miliar itu mencakup 22 paket pekerjaan paket. Keseluruhan dana juga telah diberikan kepada pihak ketiga. Namun, 11 paket pekerjaan belum diserahkan oleh pihak ketiga.
Posting Komentar untuk "Polda NTB Usut Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Dikes Lombok Timur"