Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengadilan Agama Praya Gagal Melakukan Eksekusi, Pemohon Kecewa

LOMBOK TENGAH, NTB - Pengadilan Agama Praya, gagal  melaksanakan perintah hukum melakukan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 487/Pdt.G/2021/PA.Pra Tanggal 25 Oktober 2021 Jo. putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 22/Pdt.G/2022/PTA.MTR. tanggal 09 Maret 2022 Jo. Putusan Kasasi Nomor 914 K/Ag/2022 tanggal 28 Nopember 2022.

Perintah eksekusi tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap obyek eksekusi di Desa  Bunkate Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah  pada 31 Agustus 2023.

Pelaksanaan eksekusi itu dalam perkara antara :

Sukini binti Sukane Alias Amaq Suknah, dkk. sebagai pemohon eksekusi melawan Jinamin alias Amaq Jurit bin Gelem, Dkk. sebagai termohon eksekusi dan Jumasip bin Amaq Jumirah Dkk. sebagai turut termohon eksekusi

Sukini (pemohon red.) mengaku dirinya telah mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk melakukan eksekusi  sesuai Putusan Pengadilan Agama Praya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut. Ungkap Sukini saat dikonfirmasi  31/08/2023.

"Saya kecewa, Panitera  Pengadilan Agama Praya gagal menjalankan perintah hukum terhadap obyek eksekusi ini. Sementara saya (Sukini,red) sudah mengeluarkan uang puluhan juta rupiah untuk biayai eksekusi, baik untuk aparat keamanan maupun Pengadilan Agama."Sesal Sukini

Sukini menambahkan, Panitera Kartika Sri Rohana, SH diduga tidak membacakan dan melaksanakan putusan pengadilan agama tersebut secara utuh, sebagaimana  salinan putusan  yang mereka terima selaku pemohon. 

"Seharusnya Panitia membacakan dengan tegas perintah hukum sesuai keputusan Pengadilan Agama , tetapi tidak dilakukan, justru membuat keputusan lain yang merugikan pemohon." kata Sukini dengan raut wajah yang sangat kesal.

"Saya menduga lanjut sukini ada permainan antara oknum Panitera dengan oknum termohon. Oleh karena itu dirinya akan melayangkan surat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama untuk memeriksa oknum panitera tersebut karena tidak mampu melaksanakan perintah hukum sebagimana ketentuan UU Peradilan Agama." Ungkap Sukini.

Ketua Pengadilan Agama Praya Dra Hj.  Noor Aini didampingi Wakil Ketua, Muhammad Syafrani Hidayatullah, S.Ag, M.Ag dan Humas ketika ditemui baru baru ini, ia menjelaskan bahwa proses itu sudah dilakukan secara prosedural.

"Proses sudah dilakukan secara prosedural, artinya  kami tidak mungkin melakukan hal hal diluar ketentuan ataupun aturan." ungkapnya.

Dra Hj. Noor Aini juga menjelaskan kalaupun ada dugaan dugaan yang mengarah kepada PN Agama Praya yang mencurigai adanya permainan,dengan tegas  mengatakan hal itu tidak benar.

"Terkait masalah permainan yang dituduhkan kepada kami itu tidak benar dan kami jamin hal itu tidak akan terjadi." Tutupnya (KJLT).

Posting Komentar untuk "Pengadilan Agama Praya Gagal Melakukan Eksekusi, Pemohon Kecewa"