Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedagang Bakso di Lombok Tengah Diduga Lakukan Pembohongan Besaran Pajak

LOMBOK TENGAH, NTB - Pedagang Bakso di Kabupaten Lombok Tengah diduga lakukan pembohongan terhadap besaran pajak yang akan disetorkan ke Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan uji petik oleh Team dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Lombok Tengah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Lombok Tengah Baiq Aluh Windayu saat gelaran Konfrensi Pers pada Senin 04/09/2023.

"Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) no 14 tahun 2010 pasal 1 ayat 10 restoran adalah fasilitas penyediaan makanan  atau minuman dengan dipungut biaya bayaran yang mencakup juga rumah makan, cafeteria, Kantin, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga atau Katering" Kata Kaban.

Sejauh ini pedagang bakso di Kabupaten Lombok Tengah tercatat sebanyak 20 pedagang, namu dari 20 pedagang bakso hanya 13 pedagang bakso yang sudah menyetorkan pajak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah.

Baiq Aluh Windayu menyampaikan besaran pajak yang akan dibayarkan oleh wajib pajak ditentukan berdasarkan asasemen dari wajib pajak sendiri dan sudah menanda tangani surat pernyataan kesanggupan wajib pajak untuk menyetorkan pajak kepada pemerintah" jelasnya.

Besaran pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sebanyak 10 persen perbulan.

Contoh kata Baiq Aluh Windayu, Bakso MBA  berdasarkan data di Bappeda menyetorkan pajak terakhir pada bulan julii 2023 untuk masa pajak bulan Juni dengaan setoran pajak sebesar 400 ribu.

Berarti MBA memperoleh omset sebesar 4 juta rupiah per bulan dibagi dengan 30 hari diperoleh angka sebesar 133.000 berarti dalam sehari Bakso MBA laku sebesar 8 setengah mangkok.

Setelah dilakukan uji petik dengan membentuk tim oleh Bappenda didapatkan fakta bahwa hasil sebenarnya pendapatan pedagang bakso perbulan dengan besaran 72 juta rupiah sama artinya dengan 150 mangkok perhari dikali 16 ribu dikali 30 hari.

Pajak yang sebenarnya harus dibayar oleh pedagang bakso MBA sebesar 7 juta 2 ratus  ribu rupiah. Angka tersebut didapatkan dari hasil 72 juta dikali 10 dibagi 100.

"Itu baru hasil bakso, belum yang lainnya seperti kacang, mie ayam dan yang lainnya" ungkap Baiq Aluh Windayu.

Baiq Aluh Windayu menghimbau kepada seluruh waji pajak (pedagang Bakso)  untuk segera menyetorkan besaran pajak sesuai dengan aturan, karena hasil pajak untuk membangun Lombok Tengah

Posting Komentar untuk "Pedagang Bakso di Lombok Tengah Diduga Lakukan Pembohongan Besaran Pajak"