Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Modus Pinjam HP, Dua Pria Ditangkap Polisi


MATARAM, NTB - Dua Pria inisial IY, 31 tahun dan inisial I, 34 tahun asal Ampenan ditangkap Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram pada Kamis 21/09/2023.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan bahwa keduanya ditangkap karena membawa kabur satu unit Hp OPPO A16. Kejadiannya bermula saat anak pelapor atas nama M. Rafa Gunawan sedang bermain di depan rumahnya, kemudian kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor mendekati anak pelapor.

Keduanya menanyakan kepada anak pelapor apakah orang tuanya ada dirumah, dijawab "tidak ada". Kemudian kedua pelaku mencoba meminjam HP milik anak pelapor dengan alasan mau menghubungi orang tua pelapor.

Setelah HP tersebut diberikan kedua pelaku langsung kabur membawa HP tersebut. 

Korban atas nama Eli Dahlina, 34 tahun alamat Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram 

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 20/09/2023, sekitar pukul 12.30 Wita bertempat di Dusun Daye Montong Pace, Desa Ireng, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.219.900, dan melaporkannya Ke Polresta Mataram.

Menerima laporan tentang peristiwa tersebut Tim Puma Polresta Mataram langsung menangkap kedua pelaku dan mengamankannya ke Satreskrim Polresta Mataram untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Posting Komentar untuk "Modus Pinjam HP, Dua Pria Ditangkap Polisi"