Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gelapkan Motor, AS Ditangkap Polisi

MATARAM, NTB - Gelapkan motor korban, AS alias Edi Solar, laki laki, 26 tahun asal Dasan Cermen ditangkap Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram pada Rabu 20/09/2023.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama  membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku.

"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penggelapan sepeda motor berdasarkan laporan korban" katanya Sabtu 23/09/2023.

Korban atas nama Hanan Gazali, laki laki 53 tahun alamat Dasan Agung Kota Mataram. Dengan TKP di Gudang PT. Bintang Bali Indah, Jl. Saleh Hambali, No 333, Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

Kejadiannya berawal ketika terduga pelaku AS datang ke tempat kerja korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan mau pergi mengambil gaji ke Desa Puyung Lombok Tengah. 

Namun setelah sepeda motor dibawa oleh terduga pelaku tidak kunjung dikembalikan dan terduga pelaku tidak bisa di hubungi oleh korban.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.700.000 dan melaporkannya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan terduga pelaku berupa sebuah sepeda motor Honda jenis Beat dengan nomor Polisi  (Nopol) DR 3185 CS warna putih hitam.

Terduga pelaku telah diamankan di Satreskrim Polresta Mataram untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Posting Komentar untuk "Gelapkan Motor, AS Ditangkap Polisi"