Dua Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Ditetapkan Sebagai Tersangka
SUMBAWA, NTB - Penyalahgunaan pupuk bersubsidi berhasil dibongkar Polisi, sejumlah 6 ton barang bukti berhasil diamankan di Pelabuhan Poto Tano Sumbawa Barat saat hendak diseberangkan ke Pelabuhan Kayangan Lombok Timur NTB. Kedua terduga pemilik saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sumbawa Barat pada Rabu 13//9/2023.
Adapun dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut inisial Al, laki laki, 43 tahun, alamat Desa Labuan Kuris, Sumbawa dan AR, laki laki 57 tahun, alamat Desa Dete, Sumbawa.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap mengatakan kedua tersangka dan barang bukti berupa 6 Ton pupuk bersubsidi dan satu unit Mobil Box serta 3 bendel surat-surat telah diamankan di Satreskrim Polres Sumbawa Barat.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka" Kata AKBP Yasmara Harahap Jumat 15/099/2023.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan Tipid ekonomi Jo pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) PP pengganti UU No 8 tahun 1962 tentang perdagangan Barang-barang dalam pengawasan JO pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Perpres RI No 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 34 dan ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (3) Permendagri No 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Posting Komentar untuk "Dua Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Ditetapkan Sebagai Tersangka"