Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

30 Pengendara Terjaring Razia, Roda Dua Merajai Pelanggaran

LOMBOK TENGAH, NTB - Sebanyak 30 pengendara terjaring razia oleh Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah pada hari pertama Operasi Zebra Rinjani 2023, yang berlokasi di Jl. Guru Bangkol Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah pada Senin 04/092023.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat melalui Kasat Lantas IPTU Abdul Rachman Virga M.Y mengatakan bahwa pelanggar masih didominasi roda dua dan pelanggaran kasat mata berupa tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang dan menggunakan knalpot brong. 

"Petugas dilapangan melakukan penindakan berupa tilang guna memberikan efek jera kepada pelanggar Lalu - lintas" Katanya.

Dalam Operasi Zebra Rinjani 2023 ada beberapa prioritas penindakan seperti menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi pengendara dibawah umur, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI atau safety belt, berkendara dalam pengaruh konsumsi alkohol, pengendara yang melawan arus lalu lintas dan berkendara melebihi batas kecepatan.

"Semoga Operasi Zebra Rinjani 2023 dapat menciptakan Kamseltibcar Lantas yang kondusif menuju pemilu damai 2024 di Kabupaten Lombok Tengah, disamping itu diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya"harapnya. 

Operasi Zebra Rinjani 2023 ini akan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 4 September hingga 17 September 2023.

Posting Komentar untuk "30 Pengendara Terjaring Razia, Roda Dua Merajai Pelanggaran"