Sejarah Kisruh Akacindo Dan KKB, Ini Penjelasan Kades Gili Indah
LOMBOK UTARA, NTB - Penjelasan saudara Wardana selaku Kades Gili Indah terkait persoalan One Gate Payment di Tiga Gili dan di Pelabuhan Bangsal Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara bahwa awal mula dibentuknya One Gate Payment karena adanya permasalahan antara pihak Akacindo dengan Koperasi Karya Bahari dimana setelah pandemi covid 19 berlalu dan mulai ramainya kunjungan wisatawan dari Bali ke kawasan Gili Indah.
Mulai saat itulah pihak Akacindo melanggar kesepakatan yang telah dijalani sebelumnya yaitu memberikan kontribusi kepada pihak Koperasi Karya Bahari sebesar Rp. 20.000 / penumpang sehingga pihak Koperasi Karya Bahari menuntut hal tersebut dengan melakukan aksi protes,"beber kades Gili Indah dalam rilisnya, Senin ( 28/08/2023 ).
Terkait persoalan tersebut Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sudah melakukan beberapa kali pertemuan untuk mencari solusi namun hasilnya nihil.
Dan akhirnya Pemprov. mengambil alih persoalan tersebut dalam hal ini Kadishub Provinsi NTB turun langsung untuk memediasi Akacindo dengan Koperasi Karya Bahari dan di hadiri sejumlah pihak diantaranya Kapolres Lombok Utara, Ketua DPRD KLU, Pihak kejaksaan, dan dari Dishub KLU dan juga praktisi Hukum dari Unram akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk menjalin kerjasama dan menyepakati besaran nominal konfensasi ganti rugi penumpang sebesar Rp. 10.000 / penumpang dan dipungut langsung di dalam kapal untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan wisatawan di Pelabuhan.
Kesepakatan tersebut di buktikan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 bertempat di Gili Gaya Gallery Pemenang.
Namun lebih lanjut, Kades Gili Indah menyarankan untuk segera di berlakukannya One Gate Payment guna dapat memberikan kenyamanan dan keamanan kepada wisatawan yang datang berkunjung ke Tiga Gili yang didalamnya mengatur terkait pembelian ticket dan retribusi ke Pemerintah Daerah.
Jadi semua jenis pembayaran baik ticket ataupun retribusi lainnya bisa dijadikan dalam 1 sistem pembayaran sehingga tidak terjadi kembali penumpukan wisatawan di Pelabuhan dan mempermudah para wisatawan dalam melakukan pembayaran.
Terkait dengan rencana pemberlakuan One Gate Payment telah disepakati untuk kompensasi ganti rugi penumpang dimana penarikannya dilakukan di dalam kapal untuk mengantisipasi terjadinya krudit penumpukan wisatawan di Pelabuhan.
Sedangkan kerjasama dengan pihak Koperasi Karya Bahari dan Akacindo dilakukan dengan sistem B2B untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar (Pungli) dengan nominal sebesar Rp. 10.000,-/Penumpang dengan rencana perjanjian kerja sama yaitu Koperasi Karya Bahari siap menyediakan jasa Porter di Tiga Gili dan Bangsal, Menyediakan air bersih untuk kebutuhan kapal di Tiga Gili, Transportasi Gratis untuk staff Fastboat dari Bangsal ke Tiga Gili maupun sebaliknya.
Menjaga Kebersihan area Pelabuhan dan bagi Fastboat yang tidak masuk dalam Akacindo agar melakukan penurunan penumpang di Tiga Gili dan mengangkut hanya dari Pelabuhan Bangsal.
Adapun untuk Point - Point kerjasama antara pihak Akacindo dengan pihak Koperasi Karya Bahari akan dituangkan dalam naskah Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) yang penandatanganannya direncanakan pada tanggal 1 September 2023, dengan kurun waktu kerjasama selama 3 tahun yakni sampai dengan 1 September 2026 dan setiap 6 bulan sekali di lakukan evaluasi,"tutup Kades.
Posting Komentar untuk "Sejarah Kisruh Akacindo Dan KKB, Ini Penjelasan Kades Gili Indah"