Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mendadak Terima Surat Eksekusi, Ahli Waris Pertanyakan Keputusan PA Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH - Samsul Rizal ahli waris pemilik lahan di Desa Penujak, Lombok Tengah mempertanyakan adanya keputusan Eksekusi dari Pengadilan Agama Kelas IB Praya.

Pasalnya, keputusan hasil dari proses Peninjauan Kembali (PK) itu, menyatakan adanya perintah eksekusi di lahan yang ia kuasai. Perintah eksekusi tersebut rencananya akan dilakukan pada 24 Agustus 2023.

Terkait putusan itu, ia kemudian mendatangi Pengadilan Agama Kelas IB Praya, hal ini untuk memperjelas apa yang menjadi dasar putusan tersebut. 

"Tanah yang mau dieksekusi ini telah dimiliki secara sah oleh orang lain (bukan tergugat, red). Kita juga sudah dua kali sampaikan dan sampai sekarang masih ditunda eksekusinya," ungkap Samsul Rizal selaku Ahli Waris, Rabu 23 Agustus 2023.

Ia menuturkan, sudah menjadi hal wajar jika dilakukan penundaan eksekusi. Hal itu karena pihaknya juga saat ini tengah melakukan upaya Kasasi. "Ini tidak boleh dong ada eksekusi. Kesepakatan kami tadi memang ditunda, dalam jangka waktu yang tidak jelas," tuturnya.

Dalam kasus ini lanjutnya, ada dua produk yang harus dipahami. Ia menyebutkan, produk pertama yakni Pengadilan Agama menentukan ahli waris. Sementara produk BPN menetapkan hak atas tanah. 

"Dan ini menjadi beban masyarakat. Yang diberikan produk Pengadilan mengatakan dirinya berhak, sementara prdouk BPN ini juga merasa memiliki," tukasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Praya, Muh. Safrani Hidayatullah mengatakan, pihaknya sebagai pelaksana menjadi ambigu. "Di satu sisi kami langgar dan satu sisi ada yang kami harus tabrak," ujarnya di depan ahli waris.

Namun kata dia, pihaknya tidak berpihak pada satu pihak. Ia menegaskan, pihak PA sudah mengakomodir dari dua belah pihak. "Silahkan lakukan upaya hukum untuk menjadi pembelaan terhadap haknya tergugat," tegasnya.

Diakuinya, kasus tersebut sudah berjalan lama dan dalam situasi yang alot. Pihaknya juga mengakui, mendapat desakan dari pemohon untuk dilakukan eksekusi. 

"Karena dari sektor pengamanan belum ada izin dari Polres Loteng. Untuk itu masih kami tunda untuk eksekusi ini. Kami juga tidak bisa memaksakan hal ini," pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Mendadak Terima Surat Eksekusi, Ahli Waris Pertanyakan Keputusan PA Lombok Tengah"