Kasus Solar Subsidi di Lombok Tengah Disidangkan, Berikut Dakwaan Jaksa
LOMBOK TENGAH, NTB - Kasus Solar subsidi dengan tersangka Lalu Zoestera alias Jos telah disidangkan di Pengadilan Negeri Praya pada Rabu 23/08/2023.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Airin P. Quarta, SH melalui pesan singkat pada Kamis 24/04//2023.
Tersangka Lalu Zoestera alias Jos yang beralamat di Dusun Karang Jangkong Desa Kawo Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah tertangkap anggota Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTB saat melakukan pengisian solar bersubsi di SPBU 54 835 08 Tanak Awu yang berada di Jalan Bay Pass Bandara Internasional Lombok.
Saat tertangkap tersangka tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen dan berhasil disita barang bukti berupa solar subsidi sebanyak 3. 500 Liter, serta sebuah sebuah truk Hino kepala warna hijau, bak kayu warna hitam dengan No.Pol DK 8607 MS
Berikut dakwaan jaksa penuntut umum saat sidang pertama di Pengadilan Negeri Praya
Pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 sekitar jam 22.00 wita terdakwa berangkat dari rumah menuju ke SPBU 54 835 08 Tanak Awu dengan menggunakan 1 unit kendaran truk Hino kepala warna hijau, bak kayu warna hitam dengan No.Pol DK 8607 MS yang terdakwa kendarai sendiri.
Dimana terdakwa sebelumnya telah memodifikasi dengan cara didalam bak truk tersebut terdakwa pasangkan tangki yang kapasitasnya 5000 liter, kemudin sesampainya di SPBU 54 835 08 Tanak Awu terdakwa meminta petugas operator yang bertugas pada saat itu untuk mengisikan tengki truk yang dibawanya dengan jumlah pengisian sebanyak 77,5 (tujuh puluh tujuh koma lima) liter hingga sebanyak 80 (delapan puluh) liter sejumlah Rp.400.000; yang pada saat itu langsung diisikan dan setelah tengki kendaran truk Hino tersebut terisi kemudian terdakwa membawa kembali ke rumahnya.
Kemudian setelah beberapa saat lagi terdakwa membawa kembali 1 (satu) unit kendaran truk Hino kepala warna hijau, bak kayu warna hitam dengan No.Pol DK 8607 MS untuk melakukan pengisian lagi dan begitu seterusnya sampai dengan melakukan pembelian hingga 28 kali yang setiap pengisian sejumlah Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) milik terdakwa dengan jumlah keseluruhan sekitar 3500 (tiga ribu lima ratus) liter atau sejumlah Rp.23.800.000;(dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) bahan bakar minyak solar bersubsidi.
Kemudian terdakwa setelah selesai melakukan pembelian bahan bakar minyak solar tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaran truk Hino kepala warna hijau, bak kayu warna hitam dengan No.Pol DK 8607 MS untuk dibawa dari SPBU 54 835 08 Tanak Awu menuju ke rumah terdakwa di Dusun Karang Jangkong, Desa Kawo Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Namun terdakwa pada hari rabu tanggal 14 September 2022 sekitar jam 01.30 wita ketika masih berada di dalam area SPBU 54 835 08 Tanak Awu, kendaraan yang digunakan oleh terdakwa mengangkut bahan bakar minyak solar bersubsidi tersebut ditemukan dan diamankan oleh petugas Polda NTB dan langsung mengamankan terdakwa beserta kendaraan yang berisi tengki bahan bakar minyak solar bersubsidi dengan jumlah keseluruhan sekitar 3500 (tiga ribu lima ratus) liter.
Bahwa pada saat terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di SPBU Tanak Awu tersebut terdakwa tidak membawa surat rekomendasi atau surat izin apapun dari yang berwenang dan terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak solar bersubsidi di SPBU Tanak Awu sudah sebanyak 2 kali dimana pembelian sebelumnya terdakwa melakukannya pada awal bulan agustus 2022 dengan mengisi sekitar 900 (sembilan ratus) liter dan yang kedua sekitar ahir bulan agustus 2022 dengan mengisi sekitar 1500 (seribu lima ratus) liter bahan bakar minyak solar bersubsidi.
Bahwa bahan bakar minyak solar bersubsidi tersebut akan terdakwa jual kembali kepada sopir kendaraan dum truck dengan harga Rp.7500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) perliternya, yang untuk selanjutnya bahan bakar minyak solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali ke beberapa perusahaan tambang galian c, padahal bahan bakar minyak solar bersubsidi tersebut diperuntukkan bagi konsumen pengguna usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, usaha transportasi dan pelayanan umum, sedangkan terdakwa ataupun pihak penerima distribusi penjualan bakar minyak solar bersubsidi tersebut bukanlah termasuk sebagai konsumen pengguna sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan yang berlaku.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Posting Komentar untuk "Kasus Solar Subsidi di Lombok Tengah Disidangkan, Berikut Dakwaan Jaksa"