Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Sederetan Keberhasilan Polres Lombok Utara Dalam Pengungkapan Kasus

LOMBOK UTARA, NTB - Sederetan kasus yang berhasil diungkap oleh beberapa kesatuan di Polres Lombok Utara diantaranya Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) selama beberapa bulan dibawah kepemimpinan AKBP Didik Putra Kuncoro, SIK, M.SI.

Adapun rinciannya disampaikan langsung oleh Kapolres Lombok Utara yang didampingi oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) dan Kepala Satuan Reserse  Narkoba (Satresnarkoba) serta Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) dalam konferensi perss yang digelar di Mako Polres Lombok Utara pada Kamis 24/08/2023.

Kapolres menyampaikan bahwa Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap beberapa kasus dari laporan yang masuk diantaranya 5 Kasus tindak pidana umum 2 kasus pencurian biasa dan 3 kasus pencurian dengan pemberatan dengan jumlah tersangka sebanyak 7 orang dengan rincian 4 dewasa dan 3 anak anak.

Ancaman hukuman untuk ke 7 tersangka tersebut berkisar antara 9, 7 dan 5 tahun penjara.

Dari tangan ketujuh tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa:

1 Unit Laptop merk HP tipe 14 S berwarna silver, 1 unit charger laptop merk HP berwarna hitam, 1 buah tas bahan kain tenun bertuliskan Lombok Island berwarna hijau, 1 buah mesin Boat kapasitas 40 PK Merk Yamaha enduro berwarna abu, 1 unit sepeda motor N-MAX DR 4621 EH warna hitam, 1 Buah HP VIVO 180 YS warna biru hitam.

2 buah Jerigen warna biru, 1 unit Sepeda Motor  Suzuki Satria FU Nopol DK 3003 I Nosin,1 Unti Hp Vivo 1817 berwarna merah, 1 Unti Hp Vivo Y15S 2021 berwarna Biru Silver, 1 Unti Hp Vivo Y12S 2021 berwarna Phantom Black, 1 Unti Sepeda Motor Suzuki FU tanpa Plat, 1 Unit Sepeda Merek Pasifik Type Ofo warna kuning dan 1 lembar nota pembelian sepeda.

Sementara itu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 2 laporan Polisi dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 2 orang dengan rincian barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja sebanyak 9, 34 gram, extacy sebanyak 2 butir, Hasiah sebanyak 1,69, LSD sebanyak 0,59 dan Mahroom sebanyak 322,63 gram.

Masing masing tersangka diancam dengan hukuman sebanyak 4 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Seluruh tersangka dan barang bukti baik yang ditangani Satreskrim dan Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Posting Komentar untuk "Ini Sederetan Keberhasilan Polres Lombok Utara Dalam Pengungkapan Kasus "