Abang Tukang Bakso Ndak Mau Bayar Pajak, LSM Kasta NTB Angkat Bicara
LOMBOK TENGAH, NTB - menyikapi polemik penolakan para pelaku usaha penjualan bakso, untuk membayar pajak yang dirasa terlalu tinggi, hingga jutaan rupiah per bulannya.
Menurut Kasta NTB, hal tersebut muncul akibat dari kurangnya sosialisasi oleh OPD terkait atas rencana penegakan perda nomor 14 tahun 2010 itu.
"Kita mendukung Pemkab Lombok Tengah untuk penegakan perda yang berkaitan dengan kewajiban pajak kepada para pelaku usaha penjualan makanan dan minuman baik yang berskala kecil maupun besar, tetapi semua tentu butuh sosialisasi, agar dapat dipahami oleh semua pihak, sehingga tidak terjadi resistensi akibat kesalah pahaman soal seperti apa dan bagaimana nilai pajak itu bisa muncul," Kata Lalu Suhandi Ketua Kasta NTB DPD Lombok Tengah, Kamis 17 Agustus 2023 di Praya.
Pembayaran pajak usaha adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh seluruh pelaku usaha. Tetapi ia berharap, pemkab tidak buru- buru melakukan penarikan, sebelum semua terkondisi dengan baik.
Pemerintah berkewajiban memberikan pemahaman, bahwa jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh para pengusaha bersumber dari konsumen, bukan dari pengusaha itu sendiri
"Langkah uji petik oleh Bappeda Lombok Tengah adalah langkah awal yang bagus untuk menentukan besaran nilai pajak bulanan, tetapi jangan serta merta meminta pemberlakuan secara langsung sebelum ada sosialisasi,"imbuh Lalu Suhandi.
Pemberlakuan pajak penghasilan sesuai dengan aturan yang ada kepada para pelaku usaha penjualan makanan dan minuman tersebut, juga harus komprehensif menyentuh seluruh pelaku usaha sejenis. Semisal pedagang lalapan yang beroperasi di banyak tempat di wilayah Lombok Tengah,
"Hal itu, agar tidak terkesan tebang pilih target,"pungkas Lalu Suhandi.
Posting Komentar untuk "Abang Tukang Bakso Ndak Mau Bayar Pajak, LSM Kasta NTB Angkat Bicara"