Enam Komplotan Pencuri Kabel PJU By Pas Ditangkap Polisi
LOMBOK TENGAH, NTB - Polres Lombok Tengah gelar konferensi perss pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kabel lampu PJU di Bypass Mandalika bertempat di lobby Polres pada Rabu 19/07/202 pukul 15.40 Wita,
Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, KBO Reskrim, Kanit Pidum Sat Reskrim dan beberapa awak media, baik online, cetak dan elektronik.
Kapolres menyampaikan bahwa Polres Loteng bersama jajaran Polda NTB sudah berhasil mengungkap pelaku pencurian kabel di jalur bypass dan terduga pelakunya berjumlah 6 orang yang berasal dari Mataram dan Lombok Barat sedangkan penadahnya berasal dari Lombok Tengah.
Kapolres juga mengatakan jika dilihat di TKP, kabel tersebut hanya ditanam tanpa pengaman sehingga dapat mempermudah terduga pelaku untuk melakukan pencurian.
Ia juga menyampaikan himbauan agar bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Adapun terduga pelaku pencurian tersebut diantaranya inisial IGPP, laki laki, 25 tahun alamat Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakra Kota Mataram.
Inisial EH, laki laki, 20 tahun alamat Desa Buwun Sejati Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.
Inisial I, laki laki, 40 tahun alamat Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram. Kota Mataram.
Inisial IB, laki laki, 33 tahun alamat Kelutlrahan Pejanggik Mataram Kecamatan Mataram, Kota Mataram
Inisial ARH laki laki, 33 tahun alamat Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.
Sementara terduga penadah inisial K alias gondrong, laki laki, 38 tahun, alamat Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah gergaji besi, 1 buah cater, 4 buah karung beras ukuran 50 Kg, tali rapia, 2 unit sepeda motor suzuki smash dan honda beat, 1 buah tas untuk membawa hasil curian, sisa pembakaran kabel PJU Baypass, setengah karung kabel tembaga lampu PJU seberat 32 Kg.
Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap terduga pelaku dan terduga penadah berawal pada Selasa 18/07/2023, sekitar pukul 01.30 wita.
"Team menemukan 3 terduga pelaku tertangkap tangan sedang melakukan aksi pencurian kabel tersebut di Dusun Kampu Desa Ketare Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah tepatnya di jalur Bypass" Kata Kapolres.
Dari ke 3 terduga pelaku tersebut, Team menemukan beberapa alat pemotong kabel dan besi serta tangan dalam keadaan kotor bekas menggali tanah timbunan kabel PJU yang diambilnya.
"Kemudian Team kembali menyusuri sekitar TKP dan menemukan beberapa alat yang di buang dan telah digunakan untuk mencuri kabel lampu PJU serta Kabel PJU yang telah ditarik untuk di potong sepanjang 3 M" jelas AKBP Irfan.
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap ke 3 pelaku tersebut, berhasil mengamankan 3 pelaku lainnya.
Berdasarkan pengembangan kasus tersebut, terungkap bahwa ke 3 pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali, yang dimulai dari KM 5 sampai KM 3 bersama 2 orang pelaku lainnya, yaitu ARH yang berhasil diamankan dirumahnya.
"1 terduga pelaku lainnya atas nama IB berhasil diamankan di Labangka Sumbawa setelah berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur" Ungkap AKBP Irfan.
Barang hasil curian tersebut dijual kepada Penadah inisial K alias Gondrong.
Team berhasil mengamankan penadah tersebut berikut barang bukti berupa kabel tembaga lampu PJU yang di ambil di KM 5,4, 3 di jalan raya Bypass Kek Mandalika seberat 32 Kg yang di belinya dari ke 3 terduga pelaku pencurian seharga Rp 80.000/Kg.
Pelaku menerima pembayaran kabel lampu PJU tersebut sejumlah Rp 2.560.000.
Terduga pelaku dan penadah serta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Terhadap ke lima terduga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Ayat 1,2,3,4,5 dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 4 tahun penjara sementara terhadap terduga penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukum 4 tahun kurungan.
Posting Komentar untuk "Enam Komplotan Pencuri Kabel PJU By Pas Ditangkap Polisi"