Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tiga Terduga Tindak Pidana Narkotika Ditangkap di Dua Loksi Berbeda

LOMBOK TENGAH, NTB - Satres Narkoba Polres Lombok Tengah tangkap tiga terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di dua lokasi yang berbeda pada Rabu 19/07/2023.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Res Narkoba IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum mengatakan bahwa penangkapan terhadap terduga inisial HA, laki laki 30 tahun alamat  Kelurahan Gonjak Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah bertempat di parkiran Alfamart Tenganan Kelurahan Gonjak Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.

Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan sekitar TKP berhasil diamankan barang bukti berupa 2 poket plastik klip transparan yang berisikan keristal bening diduga jenis sabu dengan berat bruto  0,89 gram, 2 buah kilp kosong, 1 nit HP dan sebuah sweter warna abu.

Sementara dua terduga lainnya inisial AH, laki laki 33 tahun alamat Kelurahan Gonjak Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah dan inisial AY, perempuan, 25 tahun alamat Desa Mertak Tombok Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah ditangkap di Kelurahan Gonjak Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.

Dari penggeledahan badan dan sekitaran TKP terhada keduanya berhasil diamankan barang bukti berupa 2 poket plastik klip transparan yang berisikan keristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,79 gram, 1 buah dompet warna hitam, 2 unit HP android.

Total berat bruto sabu yang diamankan dari tangan ke tiga terduga sebanyak 1,68 gram

Ketiga terduga dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lombok Tengah guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan terhadap ke tiga terduga merupakan tindak lanjut laporan masyarakat tentang adanya penyalah gunaan dan peredaran narkotika ditempat tersebut sehingga dilakukan pendalaman dan penangkapan terhadap ketiga terduga.

Posting Komentar untuk "Tiga Terduga Tindak Pidana Narkotika Ditangkap di Dua Loksi Berbeda "