Sat Lantas Polresta Mataram Imbau Bengkel Motor Tidak Jual Dan Modif Knalpot Brong
MATARAM, NTB - Jelang digelarnya Operasi Patuh Rinjani 2023, Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram lakukan upaya tindakan preventif.
Upaya preventif tersebut dilakukan dengan memberikan himbauan kepada bengkel motor untuk tidak menjual dan modifikasi knalpot brong.
Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko, mengatakan bahwa hal ini di lakukan sebagai upaya tindakan preventif sebelum digelarnya operasi Patuh Rinjani 2023 dengan sasaran bengkel yang menjual dan modifikasi knalpot brong.
"Sekaligus untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas masyarakat.Karena banyak sekali keluhan masyarakat terkait bisingnya suara knalpot racing yang marak digunakan oleh pengendara,"ucapnya Selasa (4/7/2023).
Menurutnya bahwa sebagaimana sesuai dengan Undang - undang nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.00.
Karena itu Ia berharap menjelang dilaksanakan operasi Patuh Rinjani 2023 agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong atau racing demi terjaganya ketertiban bersama di jalan raya.
,"Setelah dilakukan imbauan atau sosialisasi terlebih dahulu nantinya akan kami tindak jika ditemukan pelanggaran berupa penggunaan knalpot brong sebagai penegakan hukum berlalulintas," terangnya
Kegiatan ini akan rutin dilaksanakan sehingga masyarakat bisa mengetahui dan memahami dampak apabila melanggar lalu lintas di jalan raya.
Posting Komentar untuk "Sat Lantas Polresta Mataram Imbau Bengkel Motor Tidak Jual Dan Modif Knalpot Brong"