Polda NTB Ringkus 24 Pelaku Gembong Narkoba Selama 2 Bulan
MATARAM, NTB - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda NTB berhasil meringkus 22 pelaku gembong narkoba selama dua bulan. Pengungkapan tersebut berlangsung sejak bulan Mei sampai bulan Juni 2023.
Dari 22 pelaku yang berhasil diringkus, Polda NTB melalui jajarannya juga berhasil mengamankan sebanyak 2 kg Sabu dan 3,8 kg Ganja. Selain itu, juga turut diamankan ratusan pil berbagai jenis diduga terlarang.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menerangkan, dari pengungkapan itu sudah berhasil menyelamatkan ribuan jiwa.
"Dit Resnarkoba berhasil mengungkap 14 kasus selama bulan Mei sampai Juni 2023. Untuk pelaku ada 22 pelaku berhasil ditangkap," kata Arman saat Konferensi Pers di Mapolda NTB, Kamis (20/7).
Sambung Kabid Humas, dari jumlah barang bukti Sabu sebanyak 2 kg, polisi menyatakan sudah berhasil menyelamatkan 8.217 jiwa. "Dari sebanyak 3,8 kg Ganja, kami kalkulasikan berhasil menyelamatkan sebanyak 3.371 jiwa," beber Arman.
Kini seluruh tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolda NTB untuk proses lebih lanjut. Seluruh tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2, 111 ayat 2, dan 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau 20 tahun.
Posting Komentar untuk "Polda NTB Ringkus 24 Pelaku Gembong Narkoba Selama 2 Bulan"