KOMNAS HAM Tidak Berani Simpulkan Adanya Dugaan Pelanggaran HAM di PT AMNT
SUMBAWA, NTB - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( KOMNAS HAM RI ) belum dapat menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM di PT AMNT seperti yang diadukan LSM Aliansi Anti Mafia Tambang (AMANAT) Kabupaten Sumbawa Barat.
Pernyataan itu disampaikan oleh komisioner Mediasi Komnas HAM RI, Prabianto Mukti Wibowo, menyusul adanya dugaan pelanggaran HAM oleh AMANAT, hal itu sudah melahirkan 5 point' penting dalam surat kesepakatan bersama antara AMANAT sebagai pihak pengadu dan PT AMNT sebagai pihak yg diadujan. Hal ini disampaikan Prabianto Mukti Wibowo Komisioner Komnas RI Bidang Mediasi kepada media melalui Seluler pada Jum'at ( 28/07 ) , berdasar hasil pertemuan terakhir di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB di Mataram pada Jum'at 28 Juli 2023, yang dihadiri oleh Utusan Pemkab Sumbawa Barat, Pemprov NTB, Utusan PT AMNT , mengatakan bahwa belum bisa menyimpulkan terjadinya indikasi pelanggaran HAM di PT AMNT, setelah melakukan Mediasi dengan menetapkan lima ( 5 ) point kesepakatan bersama diantaranya :
Pertama , Bahwa PT AMNT berkomitmen melakukan revie atas kebijakan ketenaga kerjaan termasuk PHK, kecelakaan Kerja, roster kerja dan reference check dalam perekrutan tenaga kerja di tambang batu hijau dengan mempertimbangkan keberlangsungan operasi dan perlindungan tenaga kerja.
Kedua, bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat melakukan pengawalan pelaksanaan review dalam memfasilitasi penyelesaian perselihan hubungan industrial sebagaimana point satu diatas.
Ketiga, Bahwa PT AMNT berkomitmen terus berperan meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM di Kabupaten Sumbawa Barat melalui program PPM untuk antara lain, pendidikan jenjang vokasI SI, SII, dan SIII.
Keempat, bahwa Program PPM disusun berdasarkan pemetaan sosial dan konsultasi publik dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan pelaksanaannya dilaporkan kepada Menteri ESDM dan dapat ditembuskan kepada pemrov.
Kelima, bahwa PT AMNT berkomitment untuk melaksanakan pemberdayaan ekonomi bagi kelompok UMKM di Kabupaten Sumbawa Barat.
"bahwa kelima poin kesepakatan ini, yang sudah ditanda tangani bersama Amanat, Utusan PT AMNT, Utusan KPH Sejorong , Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemda KSB, Kordinator Hubungan Komersial Mineral Ditjen ESDM dan Komnas HAM RI, apabila ada yang melanggar kesepakatan tersebut baru dapat dikatakan adanya pelanggaran HAM " kata Prabianto kepada media.
Prabianto juga mengatakan sudah meminta klarifikasi penjelasan dari masing - masing pihak, " ya kita belum menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM di PT AMNT, kami baru sebatas memediasi pertemuan dimana para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa di meja perundingan dengan mengutamakan musyawarah dan pemenuhan Hak Azasi Manusia " Kata Pabrianto.
Intinya aduan pelanggaran HAM ini coba kita selesaikan melalui Mediasi, tentunya nanti kami akan membuat kesimpulan akhir dan rekomendasi semua pihak berdasarkan hasil mediasi , tapi yang perlu diketahui untuk disampaikan kepada publik bahwa aduan yang disampaikan oleh AMANAT, itu sudah diselesaikan melalui proses mediasi dan masing-masing pihak sudah sepakat.
"pengaduan ini kesan tudingannya adalah pelanggaran HAM di PT AMNT, pada saat mereka mengadukan tentunya kami masih menganalisa adanya dugaan pelanggaran HAM, baru setelah coba kita klarifikasi, kita tinjau ke lapangan , kemudian kita mediasikan apa-apa yang menjadi masalah bagi masyarakat " jelas Prabianto
Soal ada tidaknya dugaan Pelanggaran HAM kata Prabianto, tergantung dari tindak lanjuti kesepakatan pada lima poin tersebut.
Posting Komentar untuk "KOMNAS HAM Tidak Berani Simpulkan Adanya Dugaan Pelanggaran HAM di PT AMNT"