AJI Mataram Kecam Tindakan Humas ITDC Intervensi Pemberitaan Jurnalis
MATARAM, NTB - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan Coorporate Secretary Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang mengintervensi pemberitaan jurnalis saat meliput kunjungan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, Erick Thohir di Kawasan Mandalika, Minggu (9/7) kemarin.
Kronologisnya, Coorporate Secretary ITDC Indah Sari diduga mengintervensi pemberitaan jurnalis dengan melarang menanyakan persoalan lain diluar agenda kunjungan Erick Thohir ke Sirkuit Mandalika. Selain itu, Indah juga mengancam tidak mengundang wartawan yang tidak dapat diajak kompromi.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram M. Kasim mengecam tindakan Humas PT. ITDC Indah Sari mengatur sekaligus mengintervensi pemberitaan jurnalis. Tindakan itu sama halnya menghalang-halangi kerja jurnalis.
Dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
"AJI mengecam tindakan dalam apapun yang menghalang-halangi kerja jurnalis baik dalam bentuk intervensi terhadap kerja-kerja jurnalis, apalagi informasi yang akan disampaikan jurnalis sesuai fakta dan dibutuhkan publik," kata Cem, sapaan akrab Ketua AJI Mataram.
Tugas Indah Sari sebagai Humas PT. ITDC sebaiknya memfasilitasi jurnalis untuk mendapatkan informasi di ruang lingkup kerjanya. Tugas pokok dan fungsinya ini harus dijalani secara profesional bukan mengintervensi kebutuhan jurnalis untuk menyampaikan informasi kepada publik.
"Silahkan, dia (Indah,red) bekerja sesuai tupoksinya sebagai humas bukan masuk ke ranah kerja-kerja jurnalis. Jangan sampai menganggap diri dekat dengan beberapa jurnalis kemudian melampui batas kewenangannya," tegasnya.
Cem mengingatkan, siapapun harus menghargai dan menghormati kerja-kerja jurnalis untuk memperoleh informasi. Demikian pula, jurnalis saat menjalankan tugasnya mengedepankan etika serta prinsip-prinsip yang diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalis.
Perihal intervensi dan ancaman tersebut, ia meminta Menteri BUMN Erick Thohir dan pimpinan ITDC mengevaluasi kinerja Indah Sari. Perbuatan mengintervensi kerja jurnalis akan menciderai kebebasan pers di Nusa Tenggara Barat.
"Tindakan Humas ITDC ini menambah daftar kasus menghalang-halangi kerja jurnalis dan mengganggu indeks kebebasan pers di NTB," demikian tutupnya.
Posting Komentar untuk "AJI Mataram Kecam Tindakan Humas ITDC Intervensi Pemberitaan Jurnalis"