Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Lombok Tengah Terbongkar

MATARAM, NTB - Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) di sejumlah daerah di Provinsi NTB berhasil dibongkar Kepolisian. Hal tersebut disampaikan langsung Wakapolda NTB Brigjen Pol Drs. Ruslan aspan saat gelar konferensi pers di command center Polda NTB pada Senin 12/06/2023.

Adapun tindak pidana perdagangan orang yang berhasil dibongkar oleh jajarannya adalah TPPO yang terjadi di Kabupaten Lombok Barat terhadap seorang perempuan dewasa yang dikirim dan dipekerjakan di Negara Malaysia secara non prosedural serta mengalami exploitasi.

Dua orang pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 08/06/2023 oleh Polres Lombok Barat.

TPPO ke dua berhasil diungkap oleh Polres Lombok Tengah berkedok membuka Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

LPK tersebut diberi nama Lombok Jaya Internasional dan PT Khosana Jasa Persada yang beralamat di Mispalah Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.

Pengungkapan ke dua tersebut berhasil ditangkap dua orang terduga pelaku inisial SR, laki laki, 41 tahun dan HW alias H, laki laki 31 tahun pada kamis 09/06/2023.

Korban berhasil direkrut sebanyak 13 orang calon pekerja migran yang diduga akan diberangkatkan secara non prosedural dengan negara tujuan Negara Kuwait dan Arab Saudi.

Pada Sabtu 11/06/2023 Polres Lombok Tengah kembali berhasil mengungkap kasus TPPO terhadap seorang anak yang dipekerjakan di Negara Arab Saudi dan mengalami exploitasi. Dalam kasus ini ditetapkan dan ditangkap sebanyak satu orang tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit sepeda motor, satu buah boarding Pas Lombok - Jakarta, Dua buah Hand Phone, satu buah Baner Organisasi enam buah ATM, 4 buah buku tabungan, empat buah kwitansi, beberapa paspor dan dua buah Komputer.

Barang bukti dan semua terduga pelaku telah diamankan di Mapolda NTB untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Semua terduga pelaku dikenakan pasal 10 ayat 11 Jonto pasal 24 UU RI no 21 tahun 2007 tentang TPPO dan pasal 81 Jonto 69 UU RI 18 tahun 2017 tentang perlindungan CPMI dengan ancaman hukuman Maksimal 15 tahun kurungan.

Posting Komentar untuk "Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Lombok Tengah Terbongkar "