Satresnarkoba Polres Lombok Tengah Tangkap Empat Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika
di Dusun Bangket Tengak Desa Puyung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah pada Senin 05/06/2023.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Res Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum membenarkan penangkapan terhadap ke empat terduga tersebut.
Adapun ke empat terduga diantaranya inisial RH, laki-laki, 27 tahun, inisial IS laki laki 35 tahun, inisial MZ laki laki 28 tahun sama sama beralamat di Desa Puyung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah dan inisial SG laki laki, 30 tahun alamat Kelurahan Panji Sari Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.
Dari tangan semua terduga diamankan barang bukti berupa 7 poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 1 bendel plastik klip transparan, 2 buah skop, 2 buah korek api gas, 2 buah alat hisap, 3 bungkus poketan kosong, 2 buah dompet, 1 buah tas slempang warna hijau, 7 unit Handphone, uang tunai sebesar Rp. 2.500.000 dan 2 unit sepeda motor jenis Scoopy warna coklat silver dan Honda vario warna putih.
"Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan sebanyak 4,29 gram" kata IPTU Derpin Hutabarat.
Penangkapan terhadap empat terduga berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat.
RH, MZ dan IS ditangkap di TKP setelah diinterogasi terhadap ketiganya didapatkan informasi bahwa barang haram tersebut didapatkan dari SG, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah langsung melakukan penangkapan.
Saat dilakukan pemeriksaan baik badan dan sekitaran TKP disaksikan langsung oleh masyarakat setempat.
Terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Ke empat terduga dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.
Posting Komentar untuk "Satresnarkoba Polres Lombok Tengah Tangkap Empat Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika "