Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sat Narkoba Polres Loteng Tangkap Satu Terduga Tindak Pidana Narkotika di Setiling

LOMBOK TENGAH, NTB - Sat Narkoba Polres Lombok Tengah tangkap satu terduga tindak pidana Narkotika jenis sabu di Desa Steling Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah pada Selasa 27/06/2023.

Terduga Inisial G, 29 tahun, alamat Desa Setiling, Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Narkoba IPTU Derpin Hutabarat, SH, M. Hum mengatakan bahwa, pengamanan terhadap terduga berdasarkan informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu. Dilakukan penelusuran dan langsung dilakukan pengamatan terhadap terduga.

Sat dilakukan pengamanan dilakukan pemeriksaan badan dan sekitaran TKP didapat barang bukti berupa 1 buah Tas yang didalamnya berisikan 3 buah klip kristal bening yang diduga Narkoba Jenis Sabu, 1 buah kaca yang diduga digunakan untuk menghisap sabu, Uang tunai sejumlah Rp. 1.414.000 dan 1 buah HP android.

Seluruh barang bukti dan terduga telah diamankan di Sat Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Posting Komentar untuk "Sat Narkoba Polres Loteng Tangkap Satu Terduga Tindak Pidana Narkotika di Setiling"