Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sabu Seberat 93,62 Gram Dimusnahkan

MATARAM, NTB - Sabu seberat 93,62 gram dimusnahkan, kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat pada Jum'at 16/06/2023.

Pemusnahan dilakukan di Polresta Mataram dihadiri oleh Wakasat Narkoba, KBO Sat Resnarkoba, Kasi Humas, perwakilan Kejaksaan, perwakilan Pengadilan dan para tersangka pemilik.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut bedasarkan surat perintah dari Kejaksaan, Laporan Polisi serta Surat Keputusan Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 93,62 gram tersebut telah disisihkan untuk kebutuhan penyidikan persidangan dan uji laboratorium.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polresta Mataram.

Dari tiga kasus tersebut telah mengamankan 4 tersangka diantaranya IGKW laki laki 55 tahun asal Mataram, IS laki laki 45 tahun asal Mataram, IBSP laki laki 40 tahun asal Mataram dan A, Perempuan 27 tahun asal Sulawesi.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dicampur cairan detergen kemudian di blender hingga hancur lalu dibuang kedalam kloset Kamar mandi.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Waka Polresta perwakilan Kejaksaan perwakilan Pengadilan saksi 3 orang dari luar dan dalam polri tersangka dan kuasa hukum dari masing-masing tersangka.

Posting Komentar untuk "Sabu Seberat 93,62 Gram Dimusnahkan "