Polda NTB Potong 173 ekor Sapi dan 23 ekor Kambing Saat Hari Raya Qurban 1444 H
MATARAM, NTB - Sebanyak 173 ekor Sapi dan 23 ekor kambing hewan qurban berhasil dikumpulkan Polda NTB beserta Polres/ta Jajaran dalam rangka Hari Raya Idul Adha atau biasa disebut Hari raya qurban 1444 H./2023 M.
Hewan Qurban tersebut diperoleh dari hasil kerjasama seluruh Anggota Pejuang Tangguh Polda NTB sebagai bentuk pengorbanan dan kepedulian anggota yang selanjutnya akan diberikan atau disalurkan kepada masyarakat diantaranya Kaum Du'afa, Fakir Miskin, Yatim dan piatu, serta masyarakat lansia.
Saat dikonfirmasi awak media, Kamis (29/06/2024), Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto di kediamannya usai sholat Ied mengatakan hewan qurban yang berhasil kita kumpulkan merupakan buah dari kerjasama antar sesama anggota Polri, baik Polda NTB maupun Polres/ta beserta jajarannya yang notabenenya Pejuang tangguh Polda NTB.
Dikatakan ini sebagai buah kerjasama karena menurutnya sulit rasanya bila ini dilakukan sendiri, namun berkat kerja secara bersama-sama hal ini akhirnya bisa terlaksana. Menurutnya niat berqurban itu merupakan ikhtiar bersama, oleh karenanya Allah mempermudah jalannya untuk mencapai apa yang menjadi niat tulus tersebut.
"Semoga kerja bersama seluruh Pejuang tangguh Polda NTB melalui hari raya qurban tahun ini dan momentum Hari Bhayangkara ke 77 Masyarakat NTB dapat merasakan keberadaan kita semua,"tutupnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK., mengatakan hewan-hewan Qurban yang dikumpulkan tersebut diantaranya dari Polresta Mataram 6 ekor Sapi dan 3 ekor Kambing, Polres Lombok Barat 12 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing, Polres Lombok Tengah 10 ekor Sapi dan 7 ekor kambing.
Sementara Polres Lombok Timur 10 ekor Sapi, Polres Sumbawa Barat 53 ekor sapi, Polres Sumbawa 15 ekor sapi, Polres Dompu 10 ekor sapi, Polres Kabupaten Bima 20 ekor sapi, Polres Bima kota 4 ekor sapi.
"Sedangkan Polda sendiri terkumpul 29 ekor sapi dan 10 ekor Kambing,"jelas AAS sapaan akrab Kabid Humas Polda.
Hewan-hewan Qurban tersebut menurut AAS disamping ada yang dilakukan penyembelihan di Mako masing-masing adapula yang diserahkan ke mushola atau masjid dan kampung-kampung disekitar Mako masing-masing. Dan untuk di Polda sendiri 18 ekor sapi dan 7 ekor kambing di sembelih di masjid Polda NTB dan dagingnya dibagi-bagi kepada warga sekitar yang berhak menerima.
"Begitu pula yang kita distribusikan ke mushola atau masjid, akan diatur oleh panitia qurban di masing-masing tempat. Peruntukan dagingnya pun sama yaitu bagi masyarakat yang berhak menerima ,"jelasnya.
Penyembelihan hewan qurban yang dilakukan Polda NTB dan Polres Jajaran tahun ini disamping sebagai kewajiban kaum muslim, merupakan bentuk kepedulian dengan saling berbagi antar sesama, momen inipun menjadi semangat Polri dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke 77.
"Semoga apa yang telah kita perbuat akan mendatangkan manfaat bagi masyarakat NTB khususnya,"ungkapnya menutup pembicaraan.
Mewakili Direktur lainnya yang ada di Polda NTB, Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul S. Ritonga SIK., saat ditemui awak media usai dirinya melakukan Penyembelihan hewan Qurban di Masjid Polda NTB mengatakan rasa syukur yang mendalam karena berkesempatan berbagi dengan masyarakat yang berhak menerima daging qurban.
"Saya langsung terjun melakukan penyembelihan atau pemotongan Hewan Qurban ini disamping ikhtiar pribadinya juga ingin memupuk jiwa kebersamaan dalam melakukan penyembelihan hewan qurban tersebut,"ucap Bang Kobul sapaan akrabnya.
Menurutnya dengan terjun langsung bersama-sama melakukan kegiatan tersebut dirinya dapat merasakan bagaimana pengorbanan yang sebenarnya.
"Alhamdulillah kerjasama dalam berbuat kebaikan itu rasanya nikmat meski belepotan seperti ini,"jelasnya sambil memperlihatkan bajunya yang keciprat darah hewan saat penyembelihan.
Ia berharap apa yang sudah diikhtiarkan bersama-sama oleh Pejuang Tangguh Polda NTB dapat menyentuh hati masyarakat NTB.
Posting Komentar untuk "Polda NTB Potong 173 ekor Sapi dan 23 ekor Kambing Saat Hari Raya Qurban 1444 H"