Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penadah Motor Hasil Curian Asal Ampenan Digelandang Tim Puma

LOMBOK UTARA, NTB - Penadah motor hasil curian asal Kampung Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram digelandang Tim Puma Polres Lombok Utara pada Jumat 07/06/2023.

Korban atas nama Kanawati, 43 tahun alamat Desa Sambik Elen Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara.

Terduga pelaku pemetik inisial MR, laki-laki, 23 tahun meminta diantar oleh korban dengan alasan akan bertemu keluarganya di Desa Sambik Elen pada Jumat 12/05/2023 sekitar pukul 12:00 wita.

Ditengah perjalanan, korban diminta berhenti oleh pelaku dan memaksa korban turun dari sepeda motor kemudian kabur membawa sepeda motor korban.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000, dan melaporkannya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana pada Senin 12/06/2023 mengatakan.

"MR ditangkap di Polres Lombok Timur dengan kasus yang berbeda" Katanya.

Dari keterangan MR sepeda motor korban dijual pada temannya inisial HI alias Uda 23 tahun alamat Dusun Seraya Desa Bengkaung Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat.

Tem kemudian pada Jumat 09/06/2023 langsung bergerak menuju rumah HI namun tidak ditemukan.

Tem mendapatkan informasi bahwa HI berada di gudang ikan yang berada di Kampung Bintaro Kecamatan Ampenan kemudian team bergerak menangkap pelaku.

Dari hasil interogasi  HI mengakui membayar sepeda motor tersebut seharga Rp. 800.000, dan kemudian menjual kembali ke inisial HAN di Desa Pelanggan Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok barat seharga Rp. 2.000.000.

Tim bergerak menuju rumah HAN dan berhasil menemukan dan mengamankan barang  bukti sepeda motor yang disimpan di halaman rumah.

"Namun HAN tidak ditemukan" jelas Kasat.

HI bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Lombok Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Posting Komentar untuk "Penadah Motor Hasil Curian Asal Ampenan Digelandang Tim Puma"