Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Modus Mengajak Nikah, Saat Dipertengahan Jalan Pelaku Setubuhi Korban

LOMBOK  UTARA, NTB - Bunga (nama samaran) 13 tahun kembali menjadi korban kekerasan seksual diduga dilakukan oleh pacarnya sendiri inisial Jana alias RW, laki laki 27 tahun alamat Dusun Medain Desa Tegal Maja Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara pada Selasa 06/06/2023 sekitar pukul 22.00 wita.

Kejadian berawal ketika korba diajak menikah oleh pelaku, setelah korban dilarikan, saat dipertengahan jalan pelaku berubah niat spontan memberhentikan sepeda motornya tepat di sebuah kebun yang berada di Setinjau Dusun Medain Desa Tegal Maja Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara. 

Korban dipaksa turun dari kendaraan dan langsung dibawa ke dalam kebun tersebut.

Setelah berada di dalam kebun korban dipaksa menggagah pakaian yang digunakannya, kemudian dipaksa merebahkan badannya diatas semak semak.

Korban tidak berdaya dan hanya bisa pasrah, berhubung situasi larut malam dan sepi.

Pelakupun memulai aksi bejatnya dengan meraba dan meremas payu dara korban sambil mencium bibir korban.

Setelah itu kemudian pelaku memasukkan tuyulnya ke dalam kemaluan korban, hal itu dilakukan berulang ulang sampai pelaku mengeluarkan cairan putih yang disemprotkan ke atas badan korban.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, Korbanpun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lombok Utara.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana dalam keterangan resminya membenarkan adanya laporan tersebut.

"Pelaku sudah kita tangkap dan kita amankan di Polres Lombok Utara pada Kamis 08/06/2023" Katanya pada Sabtu 10/06/2023.

Posting Komentar untuk "Modus Mengajak Nikah, Saat Dipertengahan Jalan Pelaku Setubuhi Korban"