Lembaga Pelatihan Kerja Abal Abal di Lombok Tengah Dibongkar Polisi
MATARAM, NTB - Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) abal abal di Kabupaten Lombok Tengah digerebek Polisi. LPK abal abal yang berhasil dibongkar Polisi tersebut berada di Kampung Mispalah Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan saat gelar konferensi pers di Command Center Polda NTB pada Senin 13/06/2023.
LPK abal abal tersebut bermodus mengadakan pelatihan pelatihan dan sudah memberangkatkan beberapa orang ke Jakarta untuk mempersiapkan diri berangkat ke luar negeri namun kenyataannya setelah korban ditampung di Jakarta selama dua bulan dan tidak ada kepastian berangkat akhirnya menyerah dan kembali ke Lombok dengan menggunakan biaya sendiri.
Ke empat korban tersebut inisial S laki laki, MI laki laki, AS laki laki dan BA laki laki.
Ada 9 orang lainnya saat dilakukan penggerebekan oleh pihak kepolisian ditemukan sedang mengikuti pengarahan oleh pihak LPK yang menurut informasi akan diberangkatkan ke Luar Negeri.
Dari tersangka disita barang bukti satu unit sepeda motor, empat lembar kwitansi, satu lembar bording pas, dua unit HP, 3 sim card, beberapa buah CPU, dua buah banner struktur organisasi, 4 buah buku tabungan, 1 bandel formulir kosong seleksi CPMI dan izin orang tua atau suami, satu bandel surat rekomendasi dari Disnakertrans, 4 buah buku tabungan dan 6 buah ATM.
"Banner yang terpasang tersebut seolah olah ada hubungan kerja sama dengan salah satu PJTKI di Jakarta, namun setelah dilakukan pengecekan di Disnakertrans, salah satu PJTKI tersebut tidak memiliki legalitas di NTB" kata Teddy.
"Tidak menutup kemungkinan pihak PJTKI tersebut akan dilakukan pemanggilan apakah betul betul memiliki kerja sama dengan tersangka atau dicatut namanya" tambahnya.
Telah ditetapkan dua orang tersangka salah satunya inisial SR, laki laki, 41 tahun alamat Lombok Tengah yang memiliki peran sebagai pemiliki LPK Lombok Jaya Internasional yang bertugas menyelenggarakan pelatihan bagi CPMI dan merekrut 13 orang korban
"13 orang korban untuk sementara yang terdata, apakah ada korban lebih akan ditelusuri kembali" jelasnya.
Dari 13 korban terkumpul dana sebanyak Rp. 191 juta.
Tersangka AW, laki laki, 39 tahun alamat Lombok Tengah bertugas seolah olah sebagai agen PJTKI dan menerima pembayaran sejumlah Rp 28. 700.000 dari jumlah total yang diterima dan mengarahkan korban untuk memasukkan lamaran ke PJTKI yang lain diantaranya PT. Berkah Guna Selaras, PT. Riko Utama dan PT. Intan.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolda NTB untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Posting Komentar untuk "Lembaga Pelatihan Kerja Abal Abal di Lombok Tengah Dibongkar Polisi"