Kejari Loteng Tetapkan Tiga Tersangka Pembangunan Jalan Akses Wisata Alam Gunung Tunak
LOMBOK TENGAH, NTB - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyimpangan pengerjaan pembangunan jalan akses taman wisata alam (TWA) Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Bratha
Hariputra, SH., MH melalui Siaran persnya pada pada Kamis 08/06/2023
Ia menyampaikan bahwa
penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor:
1) Print-67/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 dengan tersangka Inisial SM selaku PPK
pada pembangunan jalan akses TWA Gunung Tunak tahun 2017.
2) Print-68/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 dengan tersangka Inisial FS selaku Direktur
PT Indomi utama selaku pelaksana pembangunan jalan akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017.
3) Print-69/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 dengan tersangka Inisial MNR selaku
Konsultan Teknik pada pembangunan jalan akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017.
Bratha
Hariputra mengatakan berawal pada tahun 2017, Dinas PUPR Provinsi NTB
melaksanakan kegiatan pembangunan jalan akses TWA Gunung Tunak.
Kegiatan
tersebut bersumber dari APBD perubahan Provinsi NTB tahun 2017 yang dituangkan didalam
dokumen pelaksanaan anggaran perubahan Dinas PUPR Provinsi NTB ± sebesar Rp.3.000.000.000.
Pembangunan jalan akses TWA Gunung Tunak tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli bersama dengan tim tekhnis terdapat di beberapa titik tidak
sesuai dengan spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar ± 400 juta.
Pasal sangkaan terhadap ketiga tersangka adalah Primair pasal 2 ayat (1) jo
pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) undang - undang momor 31 tahun 1999 jo
undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang - undang nomor 31
tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) undang - undang
nomor 31 tahun 1999 jo undang - undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas
undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal
55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Kepala Seksi Pidana Khusus terlebih
dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara.
"Penyidik melakukan penitipan penahanan di Lapas kelas IIA
Mataram selama 20 hari kedepan mulai tanggal 08 Juni 2023 sampai dengan tanggal 27 Juni
2023, yang mana kegiatan tersebut didampingi oleh tim Intelijen selaku pengamanan dan
penggalangan" Tutupnya.
Posting Komentar untuk "Kejari Loteng Tetapkan Tiga Tersangka Pembangunan Jalan Akses Wisata Alam Gunung Tunak"