Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dinas PUPR Provinsi NTB Digeledah Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH, NTB - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menggeledah kantor Dinas PUPR NTB, Jumat 09/06/2023.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Kabupaten Lombok Tengah tahun 2017.

Penggeledahan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penggeledahan/Penyegelan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor: Print-76/N.2.11/Fd.1/06/2023 tanggal 8 Juni 2023.

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra mengatakan, pihaknya mendatangi Gedung PUPR NTB siang hari setelah salat jumat.

“Kami (Kejari Lombok Tengah, red) sampai di lokasi penggeledahan sekitar pukul 13.15 wita,” katanya.

Dia mengungkapkan, penggeledahan itu berkaitan kelanjutan penyidik mendalami dugaan penyimpangan pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses TWA oleh Dinas PUPR tahun 2017.

“Kami menggeledah sampai pukul 16.10 Wita. Satu kontainer dokumen berhasil disita penyidik,” ucapnya.

Sebelum mendatangi Gedung bertempat di Jalan Majapahit, Kota Mataram itu, sambung Anak Agung, penyidik telah berkoordinasi dengan pegawai Bidang Bina Marga Dinas PUPR NTB.

Penggeledahan itu juga turut didampingi tim Intelejen Kejari Lombok Tengah, serta bantuan keamanan Sabhara Polres Lombok Tengah.

“Selanjutnya, berkas itu kami bawa ke Kantor Kejari Lombok Tengah,” kata Agung.

Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan tiga orang tersangka dengan masing-masing inisial SM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek di Dinas PUPR NTB. Kemudian MNR, Konsultan proyek, serta Direktur PT. Indomine Utama, rekanan pelaksana inisial FS.

Para tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Mataram.

Sebagai informasi, proyek jalan TWA Gunung Tunak dikerjakan Dinas PUPR NTB. Berdasarkan data LPSE proyek tersebut menelan anggaran Rp3,499 miliar tahun 2017.

Saat tender proyek jalan tersebut dimenangkan PT Indomine Utama beralamatkan di Jalan Gora, Selagalas, Mataram. Kejari Loteng mulai mengusut proyek tersebut setelah jalan tersebut longsor dan rusak parah pada Agustus 2021.

Akibatnya, jalan menuju TWA Gunung Tunak itu tidak bisa maksimal dilalui masyarakat.

Posting Komentar untuk "Dinas PUPR Provinsi NTB Digeledah Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah"