Delapan Pria Bersama Seorang Perempuan Ditangkap di Empat Lokasi Berbeda di Mataram
MATARAM, NTB - Sat Res Narkoba Polresta Mataram menangkap sembilan orang terduga pelaku tindak pidana Narkoba yang diduga merupakan jaringan antar Daerah. Dalam penggerebekan tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto sebanyak 100,46 gram. Sabtu 04/06/2023 dini hari.
Kasat Res Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widiantara, SIK, MH dalam keterangan tertulisnya membenarkan pengamanan terhadap sembilan terduga. Senin 05/06/2023.
"Penangkapan sembilan terduga dilakukan di empat lokasi yang berbeda di Kota Mataram" Kata Dimas.
Penangkapan sembilan terduga berawal dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Dalam penggerebekan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Mataram.
TKP pertama di lingkungan BTN Permata Kota, wilayah Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat dan mengamankan seorang terduga di pinggir jalan lokasi BTN.
Dilakukan penggeledahan pada salah satu rumah di BTN tersebut diamankan satu terduga inisial IGKW laki laki, 55 tahun alamat Cakranegara Kota Mataram.
Dilakukan pengembangan diperoleh informasi adanya terduga lain yang terlibat yang saat itu berada di salah satu rumah di wilayah Mayure Cakranegara dan di salah satu rumah lainnya di wilayah yang sama.
Di TKP II dan III diamankan 4 terduga inisial IS laki laki 45 tahun asal Sumbawa alamat Cakranegara Kota Mataram, inisial IBSP laki laki 45 tahun alamat Cakranegara Kota Mataram, inisial IGWY, laki laki 39 tahun alamat Punia Kota Mataram dan inisial LSF laki laki, 35 tahun asal Lombok Tengah alamat Ampenan Kota Mataram.
"Ke empat terduga diamankan di TKP II dan III" jelas Dimas.
Berdasarkan pengembangan diperoleh informasi adanya terduga di lokasi lain (TKP IV) di wilayah Saptamarga, Cakranegara Kota Mataram pada salah satu Kos-kosan.
TKP ke IV diamankan empat terduga inisial A perempuan 27 tahun alamat Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, inisial APK laki laki 30 tahun alamat Perempuan Lombok Barat, inisial EAS laki laki 31 tahun, alamat Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, inisial IM laki laki 51 tahun asal Lombok Timur, alamat Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.
Dari empat TKP tersebut diamankan barang bukti sabu, alat komunikasi, alat konsumsi, alat penjualan sabu, ATM, serta sejumlah uang tunai.
Semua terduga dan barang bukti langsung dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Mataram untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Terhadap sembilan terduga dikenakan pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Posting Komentar untuk "Delapan Pria Bersama Seorang Perempuan Ditangkap di Empat Lokasi Berbeda di Mataram"