Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sidang Korupsi Dana BLUD RSUD Praya, 6 Saksi Yang Diajukan JPU Menguntungkan Terdakwa

MATARAM, NTB - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Mataram menghadirkan 6 saksi kasus dugaan korupsi Dana BLUD RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah, yakni, Dian Anggraini dari CV. Jaya Abadi, Susianti dari CV. Cantika, Baiq Marisa dari CV. Zahwa, Halimah dari CV. Aman, terkait kegiatan pada 2016 lalu. Dan Muzakir Ramdani pemilik Ayam Taliwang, serta Fadila dari PT. Bintang Mandiri Medika. 

Pemeriksaan ke - 4 rekanan CV. Jaya Abadi, CV. Cantika, dan CV. Zahwa  menyatakan dengan tegas, bahwa yang menentukan harga dan yang membuatkan kontrak adalah, pejabat pengadaan, dan yang menentukan harga juga pejabat pengadaan tersebut. 

Dan pejabat pengadaan itu sendiri yang menghubungi mereka serta menyerahkan kontrak kepada  mereka adalah pejabat pengadaan Kabupaten Lombok Tengah, ujarnya, di saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Senin 22/5/2023.

Lanjut ke 6 saksi, setelah selesai verifikasi dan negosiasi harga, serta di tandatangani bersama dan di sepakati bersama oleh rekanan dan pejabat pengadaan, barulah kontrak tersebut diserahkan oleh pejabat pengadaan ke rekanan. 

Dan setelah itu baru rekanan minta tandatangan ke PPK Adi Sasmita, jadi jelas bukan PPK yang tentukan harga, dan saya sempat saya bertanya ke semua rekanan, apakah minta tandatangan ke PPK pernah PPK minta uang, dengan tegas dijawab tidak pernah, pungkasnya. 

Terkait dengan CV. Aman (saksi) Halimah menjelaskan, bahwa dirinya hanya bekerja dari tahun 2016 saat PPK BLUD dr. Kurniawan dan pada tahun 2017 awal dilakukan pembayaran, tidak ada kaitannya dengan terdakwa Adi Asmita dan tidak pernah terjadi kontrak dengan Adi Sasmita, ujarnya. 

Begitu juga dengan saksi Muzakir Ramdani pemilik Ayam Taliwang menyatakan, dirinya tidak pernah mengenal terdakwa Adi Sasmita, tidak kenal Adi Sasmita, dan tidak pernah ada hubungan kerja dengan Adi Sasmita, tegasnya.

Yang lebih menarik lagi saksi Fadila PT. Binatang Mandiri Medika, terjadi kesalahan di dakwaan, kuasa hukum terdakwa Adi Sasmita Lalu Anton  Hariawan SH, MH, bertanya kepada saksi, tadi kami pertanyakan apakah saksi Fadila direktur CV. Bintang Cahaya Mandiri, atau Bintang Cahaya Medika. Karena didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertuang seperti itu. Akhirnya saksi menjawab keduanya tidak benar. "Yang benar adalah  PT. Bintang Mandiri Medika", pungkasnya. 

Majelis Hakim meminta dipertegas kembali pertanyaan tersebut, apakah saksi Fadila direktur CV. Bintang Cahaya Mandiri atau direktur CV. Bintang Cahaya Medika, dan dijawab didalam dakwaan tidak benar. 

Dipertegas bahwa pada tahun 2021, dan 2022 sampai 2023, Adi Sasmita bukan sebagai PPK melainkan staf biasa di RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah, ujarnya.

Posting Komentar untuk "Sidang Korupsi Dana BLUD RSUD Praya, 6 Saksi Yang Diajukan JPU Menguntungkan Terdakwa"