Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Satu Warga Pujut Kembali Diamankan Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH, NTB - Warga Kecamatan Pujut kembali diamankan Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah inisial  B, laki-laki, 24 tahun di Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah pada Senin 21/05/2023.

Kasat Res Narkoba IPTU Derpin Hutabarat, SH M. Hum  membenarkannya.

Saat terduga diamankan ditemukan barang bukti berupa 6 poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga sabu, sebuah rangkaian alat hisap, 2 buah korek api gas, 1 kaleng kecil warna hitam, sebuah dompet, 1 unit Handphone, Uang tunai sebesar Rp 1.300.000, pecahan Rp 100.000  6 lembar, dan pecahan Rp 50.000 14 lembar.

"Total Berat bruto sabu yang diamankan sejumlah 2,44 gram"Jelas IPTU Derpin.

Penangkapan terhadap terduga berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi  jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut, team mendalami dan melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga, team langsung menyergap terduga  kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatasi.

Terduga dan barang bukti dibawa  ke Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil introgasi terhdap terduga, ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli di temannya inisial M dengan harga Rp. 1.200.000 per gram.

"Terduga M masih dalam pengejaran petugas" Tutup Derpin.

Posting Komentar untuk "Satu Warga Pujut Kembali Diamankan Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah"