Persempit Ruang Gerak Pelaku Kriminal, Ini Langkah Sat Samapta Polres Lombok Utara
LOMBOK UTARA, NTB - Persempit ruang gerak bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Lombok Utara, Sat Samapta Polres Lombok Utara dibawah komando IPTU I Gusti Made Suarjaya terus intensifkan patroli.
"Mempersempit ruang gerak pelaku tindak kriminal merupakan langkah antisipasi" Kata Mantan Kasat Polairud Polres Lombok Barat tersebut. Selasa 30/05/2023.
Hal tersebut juga merupakan salah satu langkah antisipasi kerawan tindak pencurian baik pencurian dengan kekarasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) begal maupun spesialis pencurian rumah kosong. Sambung Gusti.
Mulai dari zona barat hingga timur atau dari Kecamatan Pemenang hingga Kecamatan Bayan Kasat Samapta terus intensifkan patroli dalam bentuk Blue light saat jam rawan.
Pengaturan kegiatan patroli dilakukan dengan membagi anggota atau team menjadi dua regu, team pertama melakukan patroli mulai pukul 20.00 wita hingga pukul 00.00 wita dilanjutkan dengan regu berikutnya mulai pukul 01.00 wita hingga 04.00 dini hari dengan menyasar perumahan, pasar, pertokoan, minimarket, dan obyek vital seperti bank, pegadaian dan penginapan.
Tidak hanya itu jalur sepi yang tingkat kerawanannya tinggi dan memungkinkan terjadinya begal atau tindak pindana lainnya tidak luput dari patroli, dilakukan dengan menggunkan R2 atau R4 untuk mempercepat pergerakan dalam stuasi yang harus exstra cepat dalam bertindak.
Untuk pengejaran dan body sistem serta perlengkapan perorangan seperti helm anti peluru, rompi pelindung dari benda tajam dan senjata organik dipersiapkan guna antisipasi terorisme dan perlindungan diri anggota.
Posting Komentar untuk "Persempit Ruang Gerak Pelaku Kriminal, Ini Langkah Sat Samapta Polres Lombok Utara"