Mencuri HP, Warga Desa Pejanggik Ditangkap Unit Reskrim Polsek Praya Tengah
LOMBOK TENGAH, NTB - Unit Reskrim Polsek Praya Tengah bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Tengah mengamankan terduga pelaku pencuri HP di Desa Batunyala Kecamatan Praya Tengah Lombok Tengah pada Kamis 25/05/2023.
Korban inisial F, laki laki, 49 tahun, alamat Dusun Batunyala I Desa Batunyala Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah.
Terduga pelaku yang diamankan inisial S, laki laki, 40 tahun alamat Desa Pejanggik Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Praya Tengah IPTU Agus Priyatno, SH dalam keterangan tertulisnya membenarkan hal tersebut.
Setelah menerima laporan korban pada Senin 13/03/2023 unit Reskrim Polsek Praya Tengah melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait adanya laporan kehilangan sebuah Hp vivo V 2038 milik korban.
Dari hasil penyelidikan berbuah manis pada Rabu 24/05/2023 didapatkan informasi bahwa HP tersebut berada di salah satu warga Desa Montong Belae Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur inisial R, perempuan, 44 tahun.
Dari pengakuan R, HP tersebut dibeli seharga Rp 550,000 dari inisial A alias DM, laki laki, 38 tahun beralamat di Desa Pejanggik Kecamatan Praya Tengah dan 1 orang temannya yang tidak ia ketahui identitasnya.
"Terduga pelaku datang sendiri ke rumah R untuk menawarkan HP tersebut" Kata Guspri.
Selanjutnya pada Kamis 25/05/2023, sekitar pukul 10.00 wita, Tim bergerak menuju kediaman A alias DM dilakukan introgasi didapatkan informasi bahwa A alias DM hanya menemani terduga pelaku untuk menjual HP tersebut ke R.
Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku S, setelah dilakukan introgasi, ia mengakui perbuatannya.
Terduga pelaku S bersama A alias DM dan barang bukti dibawa ke Polsek Praya Tengah guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Posting Komentar untuk "Mencuri HP, Warga Desa Pejanggik Ditangkap Unit Reskrim Polsek Praya Tengah"