Mencuri dan Mengubur Ponsel yang Tertinggal saat Makan Lalapan, Pria ini Ditangkap Polsek Sandubaya
MATARAM, NTB - Polsek Sandubaya menangkap seorang pria dengan inisial SR (47), akibat mencuri ponsel korbannya yang saat itu tertinggal, seusai makan lalapan.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah menerangkan, korban saat itu makan di sebuah lalapan yang berlokasi di depan salah satu bank, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, sekira pukul 21.00 Wita, tanggal 6 Mei 2023 lalu.
Karena tertinggal, SR mengambil ponsel milik korbannya yang tertinggal dan bergegas pulang mengamankan ponsel itu.
Sesampainya di rumah, SR mengubur ponsel itu di rumahnya, dengan alasan agar ponselnya aman dari pencarian.
Namun, Tim Opsnal Polsek Sandubaya tetap berhasil menemukan ponsel yang dimaksud, dan mengamankan SR di rumahnya pada tanggal 13 Mei 2023 lalu.
SR belum sempat menjual ponsel milik korban, dan ia terlebih dahulu tertangkap.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit ponsel Oppo.
"Tersangka kita gunakan Pasal 364 dengan ancaman 3 bulan," tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, SR menuturkan dirinya sedang melakukan mediasi dengan pihak korban. Dan siap mengembalikan ponsel milik korban.
Posting Komentar untuk "Mencuri dan Mengubur Ponsel yang Tertinggal saat Makan Lalapan, Pria ini Ditangkap Polsek Sandubaya"