Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lombok Tengah Dinyatakan Rawan Narkoba, Oknum Anggota DPRD Loteng Ditangkap

LOMBOK TENGAH, NTB - Kabupaten Lombok Tengah dinyatakan rawan Narkoba, hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM saat gelar Konferensi Pers di halaman Mako Polres Lombok Tengah pada Senin 29/05/2023.

Dalam kegiatan konferensi pers tersebut Kapolres Lombok Tengah didampingi Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Derpin Hutabarat SH, M. Hum dan Kasi Humas Polres Lombok Utara IPTU Hariono, Kapolres tegas menyatakan Lombok Tengah rawan Narkoba.

"Kerawanan Narkoba sudah tersebar di wilayah kita terlepas dari siapapun yang menjadi korban dan pelaku" tegasnya.

Kerawanan Narkoba di Kabupaten Lombok Tengah dibuktikan dengan beberapa Minggu lalu telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya 12 Kilogram Sabu.

Ditambah lagi dengan penangkapan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah pada Jumat 26/05/2023 di Desa Puyung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah.

Oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah ditangkap bersama dua rekan lainnya dan berhasil diamankan sabu dengan berat bruto 0,38 gram bersama beberapa barang bukti lainnya.

Adapun oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang ditangkap inisial RF, laki laki 35 tahun alamat Kelurahan Praya Kecamatan Praya bersama dua rekannya yang lain inisial BRP, laki laki 36 tahun alamat Kelurahan Leneng Kecamatan Praya dan IBS, laki laki, 29 tahun alamat Desa Puyung Kecamatan Jonggat.

Posting Komentar untuk "Lombok Tengah Dinyatakan Rawan Narkoba, Oknum Anggota DPRD Loteng Ditangkap"