Ini Tugas dan Fungsi Perwira Pengawas Pada Institusi Polri, Berikut Rinciannya
LOMBOK UTARA, NTB - Piket perwira pengawas memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting sebagai perpanjangan tangan pimpinan dalam pengendalian kegiatan pelaksanaan operasional tugas sehari-hari di Mapolres.
Ini penjelasan IPTU I Gusti Made Suarjaya selaku Kasat Samapta Polres Lombok Utara dari hasil wawancara Eksklusif pada Jumat 05/05/2023.
Petugas Pawas berkewajiban untuk selalu siaga, selain melakukan pengawasan ketertiban dan keamanan operasional Mako juga melaksanakan pemantauan setiap perkembangan situasi, dengan harapan selalu terpeliharanya Kamtibmas, selanjutnya segala bentuk kemungkinan ancaman gangguan dapat diantisipasi dan ditangani sejak dini.
Bagaimana terkait dengan pelaksanaannya..?
Pelaksanaannya dilaksanakan setiap hari secara terjadwal.
Siapakah yang ditunjuk sebagai Pawas....?
Yang ditunjuk sebagai Pawas adalah personel berpangkat Inspektur Polisi Satu (IPTU) hingga Ajun Komisaris Polisi (AKP), bertugas sebagai Perwira Pengawas (Pawas) untuk melaksanakan dan bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pengecekan internal seluruh kegiatan operasional dan pelayanan, baik yang dilaksanakan di Mapolres sampai dengan Polsek jajaran.
Apa kegiatan yang dilakukan oleh Pawas...?
Salah satu kegiatan yang dilaksanakan sebagai Pawas adalah mengambil Apel pagi diluar jam pimpinan, mengambil apel kegiatan regu UKL (Unit Kecil Lengkap), memimpin pelaksanaan serah terima Personel piket dengan menyampaikan arahan pelaksanaan tugas dari pimpinan, melakukan pengecekan kelengkapan jumlah dan kesehatan tahanan serta melaporkan kejadian menonjol kepada pimpinan.
Pada malam hari Perwira Pengawas melaksanakan pengecekan pelaksanaan tugas piket pada Polsek jajaran melalui apel udara Frequency kemudian bersama personel piket Fungsi melakukan pengecekan dan keamanan lingkungan Mako secara berkala setiap jam, terutama pengecekan kelengkapan dan kesehatan tahanan serta kedisiplinan personel piket.
Posting Komentar untuk "Ini Tugas dan Fungsi Perwira Pengawas Pada Institusi Polri, Berikut Rinciannya"