Guru (PNS) Asal Lombok Tengah Ikut Terlibat Dalam Perusakan Bale Adat Sasak di Lombok Timur
LOMBOK TIMUR, NTB - Tergugat H. Sukismoyo yang sebelumnya tidak mengakui menerima dana transfer dari penggugat Hamzaeni di bulan Agustus 2022 lalu sebesar Rp 190 juta untuk pembangunan Bale Adat Sasak. Namun oleh saksi-saksi dari H.Sukismoyo mengakui bahwa memang benar dirinya telah menerima Dana dari Hamzaeni melalui via transfer (M banking).
"Sahabudin adalah seorang guru SD yang mengajar di Salah satu Sekolah yang ada di Lombok Tengah SD Bebie ikut sebagi dalang dalam melakukan perusakan di Bale adat Sasak.
Sahabudin seorang guru (PNS) mengakui dirinya ikut dalam melakukan pengerusakan di rumah Adat Sasak yang dibangun di Lombok Timur, pengakuan Sahabuddin jelas saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Mataram.
Dimana Para saksi saat ditanya oleh kuasa hukumnya Sainah apa bahasa dari kuasa hukumnya Sainah,
Saudara saksi apa saudara saksi tau dari mana uang masuk saat pertama pembangunan”, para saksi mengatakan iya dan bilang itu uang pertama pembangunan yang dikeluarkan oleh pak Sukismoyo
Saat ditanya lagi saudara saksi liat uang pak.sukismoyo saat mengeluarkan uang untuk biaya pembangunan, saudara saksi mengatakan tidak. (GN LTM HRD).
Posting Komentar untuk "Guru (PNS) Asal Lombok Tengah Ikut Terlibat Dalam Perusakan Bale Adat Sasak di Lombok Timur"