Dua Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Ditangkap, Tiga Korbannya Merupakan Anak Dibawah Umur
MATARAM, NTB - Dua terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang menimpa 3 korbannya di Kabupaten Lombok Timur ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, SH, SIK, MH saat memimpin Konferensi pers di Command Center Polda NTB pada Selasa 23/05/2023.
Pada Kamis 04/05/2023 dan Selasa, 16/05/2023 Polres Lombok Timur yang didasarkan pembuktian ilmiah dan penerapan perluasan alat bukti UU TPKS telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap ke 2 terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76d undang undang momor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang 2002 tentang undang-undang perlindungan anak menjadi undang-undang atau pasal 6C undang-undang nomer 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Ada 3 laporan Polisi didalam 2 kasus, dua diantaranya yaitu LP 1 dan LP 2 terjadi di wilayah Desa Kotaraja Kecamatan Sikur sedang kasus ke 2 terjadi di Desa Sikur Kecamatan Sikur, dari dua kasus dan 3 laporan polisi tersebut korbannya 3 orang.
Kedua Tersangka yang diamankan yakni M, laki-laki 40 tahun alamat Desa Kota Raja Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur dengan 2 orang korban dan merupakan warga setempat,
Tersangka kedua HSS, laki-laki, 38 tahun, alamat Desa Sikur Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur dengan 1 korban dan juga merupakan warga Desa setempat.
Kedua terduga pelaku serta barang bukti pakaian korban, Hp korban, Hp terduga pelaku telah diamankan di unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Timur.
Sementara itu Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, SIK. pada kesempatan itu menerangkan bahwa seluruh kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Lombok Timur. Direktorat Reskrimum Polda NTB selaku pembina fungsi akan melakukan pendampingan terhadap kasus yang merupakan atensi Kapolri dan Kapolda NTB tersebut.
Bahkan akan berusaha semaksimal mungkin melakukan pengawalan terhadap kasus tersebut hingga ke Pengadilan, untuk korban, Direktur Reskrimum berkomitmen membantu agar korban mendapatkan Restitusi sebagai program pembinaan.
Korban akan dibantu untuk mendapatkan Restitusi sebagai upaya untuk menghilangkan rasa trauma yang mungkin terjadi pada korban. Ini sedang kami perjuangkan" kata Teddy.
Sementara Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Cahyono, SIK, MH yang juga hadir pada konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur tersebut sudah ditangani dengan baik oleh unit PPA Polres Lombok Timur.
"Korban saat ini sedang dalam penanganan PPA dan LPSK sedangkan tersangka sedang dalam penangan penyidik Polres Lombok Timur" jelas Heri.
Ia berharap seluruh masyarakat terutama Warga Lombok Timur agar diberikan kepercayaan sepenuhnya dalam menangani kasus tersebut demi menjaga Kamtibmas di Lombok Timur khususnya.
"Kami akan proses Kasus ini dengan sungguh-sungguh dan seadil adil nya. Berikan kami ruang untuk menuntaskan kasus ini dengan baik tanpa adanya gangguan di tengah masyarakat" tutup Heri
Posting Komentar untuk "Dua Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Ditangkap, Tiga Korbannya Merupakan Anak Dibawah Umur "