Dua Oknum LSM di Mataram Ditangkap Polisi, Diduga Peras Korban Puluhan Juta
MATARAM, NTB - Diduga melakukan Pemerasan seorang terduga pelaku yang mengaku dirinya LSM dan seorang rekannya diamankan Tim Puma Polresta Mataram pada sebuah Cafe di Kota Mataram pada Senin 15/05/2023 pukul 15:30 wita.
Oknum yang mengaku LSM tersebut sebelumnya melayangkan surat ke salah satu Kantor tempat korban bekerja. Surat tersebut berisi tentang tuduhan berita bohong yang di keluarkan perusahaan tersebut.
Atas dasar itu korban melakukan komunikasi via telpon dengan Oknum yang mengaku LSM tersebut dan sepakat akan bertemu di salah satu Cafe di Kota Mataram pada waktu dan tanggal tersebut di atas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK, MH di Mapolresta Mataram usai melaksanakan rilis pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan yang dipimpinnya Selasa 16/05/2023.
"Sebelum korban berjanji bertemu dengan Oknum tersebut, melalui Telpon Oknum sempat meminta uang senilai 50 juta rupiah kepada korban. Karena itu korban meminta untuk bertemu dan mereka sepakat ketemu di salah satu cafe,"jelas Yogi.
Korban akhirnya mengajak salah satu rekannya dengan maksud sebagai saksi, dan benar Oknum tersebut datang berdua dengan seorang temannya.
"Di cafe tersebut setelah melakukan beberapa obrolan akhirnya korban menyerahkan uang senilai 13 juta rupiah dan diterima langsung oleh oknum yang mengaku LSM tersebut" Beber Yogi.
Berapa saat kemudian atas laporan yang diterima, Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram menuju TKP dipimpin langsung Waka Sat Reskrim didampingi Kanit Pidum beserta beberapa anggota.
"Tidak butuh waktu lama, tim langsung mengamankan kedua terduga pelaku dimana salah satu pelaku tersebut menguasai uang senilai 13 juta rupiah yang baru saja diserahkan korban,"ucapnya.
Selanjutnya kedua terduga pelaku di bawa ke Polresta Mataram dengan barang bukti, Hp milik kedua terduga, satu identitas Id bertuliskan Mindo news, serta uang tunai 13 juta rupiah.
Kedua terduga inisial RH, laki laki, 28 tahun, alamat KTP Sulawesi Utara dan inisial I, laki laki, 24 tahun alamat KTP Kabupaten Bima.
Keduanya terancam pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan.
"Keduanya masih dalam proses pemeriksaan tim penyidik, dan dalam pengembangan" tutupnya.
Posting Komentar untuk "Dua Oknum LSM di Mataram Ditangkap Polisi, Diduga Peras Korban Puluhan Juta"