Curi Motor Tetangga, Pelaku Terancam 7 Tahun Bui
LOMBOK BARAT, NTB - Curi motor tetangga AS alias G, laki laki, 33 tahun asal Kecamatan Gerung Lombok Barat yang tinggal di Desa Gunungsari Kabupaten Lombok Barat kini mendekam di dalam jeruji besi.
As sehari-hari bekerja freelance sebagai Soundman dan mencuri sepeda motor tetangganya dengan merusak pintu saat korban tidak berada di tempat. Selasa 16/052023.
Ia mengaku mengetahui keadaan rumah korban karena tinggal berdekatan, pada saat melancarkan aksinya korban tidak berada di rumahnya, kemudian ia masuk dengan cara merusak pintu menggunakan konci palsu.
"Ia nekat mencuri sepeda motor untuk dipergunakan kerja" Katanya.
"Karena saya tidak punya kendaraan untuk keperluan sehari-hari dan bekerja, maka saya nekat mencuri sepeda motor tersebut" tambahnya.
Sepeda motor tersebut dibawa kabur, saat ditangkap sedang berada di salah satu Kos-kosan di wilayah Kampung Melayu Ampenan bersama barang bukti.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Gunungsari IPTU I Putu Gede Merta Yasa, SH, MH saat konferensi perss di Mapolsek Gunungsari, Selasa 30/05/2023.
Korban mengalami kerugian ± Rp. 6.000.000., dan melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Reskrim Polsek Gunungsari.
Dari serangkaian hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Gunungsari berhasil mengidentifikasi pelaku serta berhasil menangkapnya.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Posting Komentar untuk "Curi Motor Tetangga, Pelaku Terancam 7 Tahun Bui"