Polda NTB Gelar Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti
MATARAM, NTB - Polda NTB menggelar acara Konferensi Pers dan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda NTB Tahun 2023 bersama sejumlah stakeholder terkait, di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Senin (8/5/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,6 Kg dan ganja 8,9 Kg.
Kabid Humas Polda NTB, Kombespol Arman mengungkapkan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda NTB hingga April 2023. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar 9 juta, handphone dan kendaraan bermotor.
Adapun terduga pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 21 orang dari 21 kasus yang berhasil diungkap.
"Sebanyak 21 terduga pelaku kita amankan, dari 18 kasus yang berhasil ditangani Polda NTB", ujar Kombespol Arman.
Selain barang bukti narkoba, Polda NTB juga melakukan pemusnahan baju bekas hasil pengungkapan Ditreskrimum Polda NTB yang telah menjadi atensi Presiden.
Dikatakan bahwa barang bukti yang diamankan sebanyak 31 Bal, dengan modus operandi yaitu adanya pelaku yang berada di Bali menjual baju bekas melalui Online dan dibeli oleh beberapa oknum yang berada di NTB.
"Untuk baju bekas kita amankan sebanyak 31 bal dengan modus pelaku di Bali menjual lewat online ke oknum di NTB", kata Kombespol Arman.
Posting Komentar untuk "Polda NTB Gelar Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti"