Bermodal Rekaman CCTV, Residivis Maling Motor Kembali ditangkap Polsek Mandalika
LOMBOK TENGAH, NTB - Bermodal rekaman CCTV yang ada di lokasi, Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bersama Tem Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Tengah tangkap terduga pelaku maling motor pada Kamis 04/05/2023 pukul 17.30 wita.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dibenarkan oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Kawasan Mandalika IPTU Kadek Suhendra.
"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku maling motor yang merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama" Kata Kadek Suhendra.
Korban Inisial M, laki laki, 25 tahun, alamat Dusun Pilan Desa Kateng Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.
Terduga pelaku inisial A, laki laki, 18 tahun alamat Dusun Semut, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.
Kronologis kejadiannya pada Rabu 19/04/2023, pukul 12 wita, korban memarkirkan sepeda motor yang digunakannya di parkiran Mewali Villa yang berada di Dusun Merendeng Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah berupa sepeda motor Honda jenis beat dengan nomor polisi DR 3484 UO, kemudian korban meninggalkannya.
Pada Selasa 25/04/2023 korban kembali ketempat parkiran tempat ia memarkirkan sepeda motor tersebut untuk menggunakannya namun sepeda motor tersebut sudah hilang. Atas peristiwa tersebut korban melaporkannya ke Polsek Kawasan Mandalika.
Menerima laporan tersebut unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV di dapatkan identitas terduga pelaku inisial A dan N dengan alamat yang sama.
"Diketahui bahwa A sedang menjalani penitipan pembinaan dalam kasus yang sama sembari menunggu sidang perkara tindak pidana curanmor yang ketiga. Sedangkan perkara yang pertama dan kedua sudah divonis 2,5 tahun penjara" Jelas Kadek Suhendra.
Tem kemudian bergerak cepat menuju Yayasan Paramitha yang berada di Desa Bengkel Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat.
Setelah sampai di lokasi tersebut, tem langsung menangkap terduga pelaku A tanpa perlawanan, setelah di lakukan introgasi awal A mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan terduga pelaku N dan menjual hasil kejahatannya ke inisial AMAQ R atau P yang berada di Gunung Buntak Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.
Tem kemudian bergerak menuju rumah terduga penadah inisial amaq R alias P, sesampainya di lokasi tem langsung menggerebek namun tidak ditemukan, tem kemudian melanjutkan penggerebekan ke rumah terduga pelaku N namun juga tidak ditemukan.
"Inisial amaq R alias P dan inisial N masih dalam pengejaran Polisi" ungkap Kadek Suhendra.
Selain itu terduga pelaku A juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di berbagai tempat di Lombok Tengah dan beberapa tempat di Mataram.
Dari tangan terduga pelaku A Tem berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah baju lengan pendek warna hitam yang digunakan terduga pelaku saat beraksi.
Barang bukti dan terduga pelaku A dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Posting Komentar untuk "Bermodal Rekaman CCTV, Residivis Maling Motor Kembali ditangkap Polsek Mandalika"