12 Kg Sabu Berhasil Disita Dari Tangan dua Pengedar Asal Pujut
LOMBOK TENGAH, NTB - 12 Kg Sabu berhasil diamankan dari dua terduga pengedar asal Desa Kawo Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah pada Rabu 17/05/2023 sekira pukul 14.00 wita.
Identitas kedua terduga yang kedapatan membawa 12 Kg Sabu tersebut adalah inisial S, laki laki, 35 tahun dan inisial M, laki laki, 40 tahun sama sama beralamat di Desa Kawo Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Kedua terduga ditangkap di depan Pasar Desa Kelebuh Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah (Jalur Praya - Mujur).
12 Kg Sabu tersebut dikirim melalui Jasa pengiriman barang (JNE) dengan penerima atas nama Radit Sanusi alamat Dusun Wijen Desa Kelebuh Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah.
Selain itu 12 Kg Sabu tersebut dikemas didalam mangkok stainlis yang dimasukkan kedalam dua buah kardus, sementara masing masing kardus berisikan 400 mangkok sehingga total jumlah mangkok tersebut sebanyak 800 mangkok.
Setelah dilakukan penangkapan, kedua teduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Praya Tengah untuk dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh Kapolsek, anggota Polsek Praya Tengah dan masyarakat.
Tiba di Mako Polsek Praya Tengah mangkok tersebut dibelah dan didapatkan didalamnya narkoba jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip ukuran 15 gram.
Untuk memastikan bahwa barang tersebut adalah narkoba jenis Sabu dilakukan pengetesan langsung menggunakan alat tes.
Dari hasil tes menyatakan bahwa barang tersebut adalah narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap terduga dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Kapolsek Praya Tengah IPTU Agus Priyatno, SH yang dihubungi membenarkan adanya penangkapan terhadap ke dua terduga tersebut. Jumat 19/05/2023.
Posting Komentar untuk "12 Kg Sabu Berhasil Disita Dari Tangan dua Pengedar Asal Pujut"