Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sat Res Narkoba Polresta Mataram Sita 7,13 gram Sabu dan Amankan 6 Terduga Pelaku

 

MATARAM,, NTB - Sat Res Narkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika yang terjadi di Kota Mataram. Penangkapan terhadap terduga pelaku serta barang bukti dilakukan Rabu 05/03/2023 sekitar pukul 22:00 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK, MH Kamis 06/04/2023  menjelaskan pengungkapan tersebut bersumber dari informasi yang diterima dari masyarakat.

"Jadi Kemi menerima info bahwa akan ada transaksi narkoba yang akan dilakukan di pinggir jalan di wilayah Mandalika. Atas informasi tersebut tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk memperoleh kejelasan dari informasi yang kami terima,"jelasnya.

Saat tiba di lokasi yang dimaksud yaitu di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Sandubaya Kota Mataram tim mengamankan terduga pelaku yang dimaksud dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang yang diduga sabu.

Kemudian dari hasil pengembangan diketahui sumber barang dari seseorang yang tinggal di wilayah Kecamatan Sandubaya juga. Lokasi kedua ini adalah sebuah rumah dan di rumah tersebut mengamankan terduga pelaku lain dengan beberapa barang bukti hasil penggeledahan.

"Di Lokasi kedua ini muncul informasi bahwa ada lokasi lain yang ada kaitannya dengan para terduga pelaku yang diamankan yaitu salah satu rumah di wilayah Kecamatan Cakranegara kota Mataram" beber Yogi.

Dari pengungkapan tersebut diaman 6 tersangka dimana dua diantaranya Residivis atas perkara yang sama. Kemudian total barang bukti Sabu yang diamankan seberat 7,13 gram.

Keenam terduga pelaku yakni IBH (39) dan S (33) masing-masing warga dari Pagutan Kota Mataram dan Labuapi Kabupaten Lombok Barat. Kemudia A (36) dan RM (23) masing-masing warga dari kecamatan Sandubaya serta dua tersangka lainnya yang merupakan warga Cakranegara yakni SA (22) dan AH (25).

"Para terduga pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik kami. Berikut barang bukti Sabu dan sejumlah barang bukti lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi serta uang tunai juga ikut kami amankan,"tegasnya.

Terduga pelaku dikenakan pasal 114 dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

Posting Komentar untuk "Sat Res Narkoba Polresta Mataram Sita 7,13 gram Sabu dan Amankan 6 Terduga Pelaku"