Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polda NTB Bongkar Peredaran Narkotika Kurun Waktu 2 Bulan, Taksiran Harga 2,2 Miliar

MATARAM, NTB - Polda NTB melaui Dit Resnarkoba, berhasil mengungkap 21 kasus peredaran narkotika di wilayah hukum NTB. Dari 21 kasus pengungkapan, polisi turut mengamankan sebanyak 23 tersangka.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkapkan, pengungkapan kali ini dalam kurun waktu dua bulan, Maret-April 2023. Sementara untuk barang bukti sendiri, terdiri dari narkotika jenis Sabu dan Ganja.

"Ini merupakan pengungkapan bulan Maret sampai April. Dari hasil pendalaman, barang narkotika ini masuk dari Pulau Sumatera," ungkap Kapolda usai Konferensi pers, Rabu 5 April 2023.

Sambung Kapolda, untuk narkotika jenis sabu, polisi berhasil menyita sebanyak 1,6 kilogram. Sementara itu, untuk jenis ganja, polis menyita sebanyak 9,8 kilogram. 

"Kalau untuk sabu dengan jumlah 1,6 kilogram ini, kami hitung akan menyasar 6.516 orang pengguna. Pun dengan ganja, dari 9,8 kilogram, akan menyasar 9.891 orang pengguna," sambungnya.

Sehingga kata dia, dari hasil penyitaan barang bukti narkotika itu, kalkulasi kerugian mencapai Rp 2,2 miliar. 

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti uang Rp 9,92 juta, 5 motor dan 27 HP.

"Saya perintahkan Dir Resnarkoba untuk terus melakukan pendalaman. 23 pelaku ini hanya bagian kecil dari rantai peredaran narkotika ini," pungkasnya. 

Posting Komentar untuk "Polda NTB Bongkar Peredaran Narkotika Kurun Waktu 2 Bulan, Taksiran Harga 2,2 Miliar"