Sepuluh Terapis Non Sertifikat Terjaring Polisi
MATARAM, NTB - Ciptakan kamtibmas di bulan suci Ramadhan 1444 H, Polresta Mataram gelar Patroli KRYD, alhasil ditemukan parktik Spa tanpa ijin dan sepuluh tenaga terapis pramupijat tidak bersetifikat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan, SH, MH, didampingi Kasat Samapta Kompol Supyan Hadi, SH, Wakasat Lantas, AKP Gede Sukarta, Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardika, SH, Kanit 2 Sat Intelkam Iptu I Komang Wijaya dan 37 personel gabungan fungsi Polresta Mataram yang terlibat.
Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan, SH, MH mengatakan bahwa bahwa pelaksanaan kegiatan KRYD ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif selama Bulan Suci Ramadhan tahun 2023.
Dalam pelaksanaan kegiatan patroli ini dengan sasaran Cafe, Spa dan beberapa tempat berkumpulnya anak - anak muda yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, kata Kompol Gede saat diwawancarai. Senin, (27/03/2023)
Namun dihimbau kepada seluruh personil untuk tetap mengedepankan sikap humanis dan Laksanakan Tugas sesuai dengan SOP, jelasnya
Dari beberapa tempat yang dilakukan pemeriksaan baik Cafe dan Karaoke ditemukan pada tempat Spa G, Kecamatan Cakranegara adanya praktik Spa tanpa ijin dan terapis sebanyak 3 orang yang merupakan sebuah profesi dalam layanan massage atau pijat tanpa bersertifikat.
Selanjutnya lokasi kedua Spa GL, Kecamatan Cakranegara didapatkan adanya praktik spa pijat plus-plus dengan jumlah terapis sebanyak 7 orang, jadi total 10 orang rata-rata berjenis kelamin perempuan dengan usia 20 sampai dengan 40 tahun, terang Kabag Ops.
Untuk pemilik Spa tanpa ijin kami himbau dan memberikan peringatan tertulis sedangkan kesepuluh terapis dilakukan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut, jelasnya.
Posting Komentar untuk "Sepuluh Terapis Non Sertifikat Terjaring Polisi"