Penyedia Layanan Esek Esek di Pujut Ditangkap, Tarif Ratusan Ribu Hingga Jutaan
LOMBOK TENGAH, NTB - Seorang mucikari pada sebuah kafe remang remang di Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah ditangkap tem Puma Polres Lombok Tengah saat Operasi Pekat rinjani 2023 yang digelar dari tanggal 13 - 26 Maret 2023. Hal tersebut disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Riski Pratama, S.Tr.K saat konfrensi pers di depan Mako Polres Lombok Tengah pada Jumat 31/03/2023.
Adapun mucikari yang diamankan tersebut inisial J alias S, laki laki, 25 tahun alamat Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah yang sekaligus merupakan pemilik kafe remang remang tersebut.
Dalam operasinya J alias S menawarkan ke setiap pengunjung kafe dengan mematok harga antara Rp 500.000 sampai 1.000.000 dengan mendapatkan fasilitas berupa kamar kos tempat esek esek.
Setelah disepakati oleh PS tersebut kemudian kedua pasangan masuk dalam kamar kos yang telah disiapkan.
Pada saat dilakukan penangkapan tem Puma Polres Lombok Tengah menemukan kedua pasangan Prostitusi tersebut dalam keadaan tanpa busana.
Penangkapan terhadap tersangka merupakan penangkapan yang ke dua kalinya dengan kasus yang sama.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 500.000, 1 buah BH warna hitam, 1 Buah celana dalam warna merah hitam, 3 Buah Celana Pendek ( Shot) warna hitam, 1 Buah Celana Panjang Jeans warna biru dongke, 1 buah baju lengan panjang warna putih, 1 buah sprai warna ungu bermotif bunga warna pink, 1 buah sarung warna biru.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Terduga pelaku dikenakan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun.
Posting Komentar untuk "Penyedia Layanan Esek Esek di Pujut Ditangkap, Tarif Ratusan Ribu Hingga Jutaan "